[UNIKNYA.COM] KMP Tampomas II adalah kapal penumpang milik Pelni (Pelayaran Nasional Indonesia) yang mengalami kebakaran dan tenggelam di sekitar Kepulauan Masalembo di Laut Jawa (termasuk ke dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur).
KMP merupakan singkatan dari Kapal Motor Penumpang. Kapal yang dinakhodai oleh Kapten Abdul Rivai ini, sedang menempuh perjalanan dari Jakarta menuju Sulawesi dan karam pada tanggal 27 Januari 1981.
KMP Tampomas II bertolak dari Dermaga Tanjung Priok hari Sabtu, 24 Januari 1981 Pukul 19.00 WIB dengan tujuan Ujungpandang, perjalanan seyogyanya memakan waktu 2 hari 2 malam di atas laut, sehingga diperkirakan hari Senin, 26 Januari 1981 Pukul 10.00 WIB akan tiba. Seorang pemandu kapal menyebutkan bahwa salah satu mesin kapal telah mengalami kerusakan sebelum bertolak.
Kapal membawa Puluhan Kendaraan Bermotor termasuk Mesin Giling SAKAI, Skuter Vespa, dan lain-lain yang diletakkan di Cardeck. Berdasarkan Data Manifest Kapal menyebutkan, terdapat 191 Mobil dan 200 Motor di atas kapal. Dalam Pelayaran tersebut, sebanyak 1055 penumpang terdaftar dan 82 awak kapal. Estimasi Total Penumpang adalah 1442 termasuk penumpang gelap.
Tim penyelamat memperkirakan 431 orang tewas (143 mayat ditemukan dan 288 orang hilang bersama kapal), sementara 753 orang berhasil diselamatkan. Sumber lain menyebutkan angka korban yang jauh lebih besar, hingga 666 orang tewas.
Dari catatan kapal tangker Istana VI, mereka berhasil menyelamatkan 144 penumpang Tampomas dan 4 jenazah, sementara KM Sengata menyelamatkan 169 orang dan 2 jenazah, kapal lain KM Sonne tercatat menemukan 29 Mayat termasuk mayat Nakhoda KMP Tampomas II Kapten Abdul Rivai.
Odang Kusdinar Markonis KM Tampomas II selamat, ia ditemukan bersama 62 penumpang dalam sekoci di dekat Pulau Duang-Duang Besar, 240 km sebelah timur tempat Tampomas tenggelam pada hari Jumat, 30 Januari 1981 pukul 05.00 WIB.
Sumber : Wikipedia.org, uniknya.com, Januari 2013
uniknya.com 27 Jan, 2013
-
Source: http://uniknya.com/2013/01/27/hari-ini-27-januari-kmp-tampomas-karam-di-laut-jawa/
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment