LENSAINDONESIA.COM: Menanggapi surat pemecatan dirinya dari Partai Demokrat (PD) melalui SK DPP Nomor DPP nomor 52/SK/DPP.PD/III/2013 tertanggal 14 Maret 2013, Ketua DPRD Surabaya Wishnu Wardhana (WW), menegaskan tidak semudah itu partai tidak bisa seenaknya menentukan pergantian dirinya.
“Disini lembaga legislatif bung (DPRD Surabaya). Jangan dicampur adukkan dengan peraturan partai,” ungkapnya ketika ditemui, Selasa (19/3/2013).
Baca juga: DPC PD Surabaya Segera Proses Reposisi WW dan Wisnu Wardhana Serang Anas Urbaningrum dan Soekarwo
Bahkan, WW menegaskan setiap huruf dalam SK itu tidak sah di dalam lembaga dewan. Apalagi hanya ditandatangani oleh wakil ketua dan sekjen. “Kalau untuk urusan internal parpol, itu enggak apa-apa. Tapi ketika keluar atau masuk dewan, itu akan berhadapan dengan UU RI. Makanya, kalau sampai SK itu dikirim kesini akan saya masukkan kotak, bahkan kalau diperlukan akan saya bakar,” terangnya dengan nada tingggi.
Lebih dari itu, WW mengancam akan menggugat Ketua DPD PD Jatim Soekarwo jika sampai merekomendasikan pergantian antar waktu (PAW) tanpa melewati pimpinan dewan. “Pemberhentian ketua dewan harus lewat pimpinan dewan. Jadi tak bisa langsung gubernur. Jika Pak Dhe Karwo nekad akan saya gugat dan kejar terus hingga masuk penjara. Itu target saya,” ancamnya.
Soal ditunjuknya Ketua Komisi B Moch. Machmud sebagai penggantinya, WW hanya tertawa saja. “Selama ini Mahcmud diam saja karena masih bisa berpikir. Tapi kalau dia sudah tak bisa berpikir akan out (keluar) dari sini. Biar dia jadi ketua DPRD Partai Demokrat,” katanya.@iwan_christiono
Rizal Hasan @lensaindonesia 19 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/19/ketua-dprd-jatim-ancam-gugat-soekarwo.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment