Friday, March 22, 2013

Ditangkap KPK, MA: Hakim ST diberhentikan sementara

LENSAINDONESIA.COM: Tertangkap tangannya wakil Ketua PN Bandung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ridwan Mansyur, Kepala Biro Hukum dan Humas MA, mengatakan ketua MA akan segera memberhentikan sementara wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono.

“Mekanismenya seperti itu, apabila hakim ditangkap dan dilakukan penahanan, maka ketua MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara,” Ujar Ridwan di Jakarta, Jumat (22/3/13).

Baca juga: KPK geledah lagi rumah Rusli Zainal di Kembangan, Jakarta Barat dan PN Bandung belum tahu detil kasus penangkapan ST

Ridwan menambahkan, bukan saja hakim Setyabudi saja yang ditangkap dan diberhentikan. Diperkirakan, ada beberapa hakim yang akan diincar MA dengan beragam kasus dilakukan.

“bukan hanya satu ini aja. untuk perkara yang mendapat perhatian selalu mendapat pengawasan MA. Apabila ada hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran-pelanggaran kode etik, dan  ketidakprofesionalan dalam menangani perkara pasti (diawasi).” Tandasnya.

Seperti diberitakan, Hakim Setyabudi ternyata akan dipromosikan menjadi hakim tinggi PT Sumatera Barat oleh MA. Padahal, ia baru saja menjabat sebagai wakil ketua PN Bandung Sejak 12 April 2012. Sedangkan Setyabudi juga pernah menjabat sebagai ketua PN Tanjung Pinang, Bangka Belitung.  @priokustiadi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 22 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/22/ditangkap-kpk-ma-hakim-st-diberhentikan-sementara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment