LENSAINDONESIA.COM: Agus Warsito alias A Liong (53) bersama Azhar Abraham alias Jerry terdakwa kasus kepemilikan 14 kilogram sabu-sabu, 190 ribu butir ekstasi dan 20 kilogram keytamine meminta keringanan hukuman pada hakim atas tuntutan hukuman seumur hidup oleh JPU.
Permintaan keringanan hukuman itu dilontarkan kedua bandar narkoba ini pada sidang Pledoi,Selasa (24/4/2013) di Pengadilan Negeri Surabaya.
Baca juga: Penjual ganja untuk mahasiswa dibekuk polisi dan Polisi penangkap `korban` jebakan narkoba tak penuhi panggilan sidang
Dalam sidang yang diketuai Hakim Antonius Simbolong ini, Azhar meminta keringanan hukuman karena masih memiliki tanggungan keluarga dan terbelit hutang. “Saya mengakui kepemilikan barang haram itu, tapi saya minta keringanan hukuman karena saya masih harus menghidupi dua istri dan empat anak, selain itu saya juga memiliki hutang Rp 125 juta ke Bank dan masih tersisa 3 tahun, setiap bulan harus mencicil 4 juta pak hakim, ” ujar Azhar di muka persidangan.
Namun, menanggapi itu Jaksa Penuntut Umum, Ririn, mengatakan bahwa JPU tetap pada tuntutan yakni seumur hidup pada kedua terdakwa. Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut kedua terdakwa dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 uu no 35 tahun 2009 dengan hukuman seumur hidup.
Seperti diberitakan, kedua terdakwa ditangkap pada 16 September 2011 lalu oleh Mabes Polri beserta Polda Jatim di kawasan Ploso Surabaya (rumah A Liong). Dalam kamar kos milik Agus Warsito alias ALiong (53) itu, polisi mengamankan 14 belas kilogram narkotika berjenis sabu-sabu, 20 kilogram keytamine dan 190 butir pil ekstasi yang ditaksir bernilai hingga Rp 47,5 miliar. Penangkapan Aliong sendiri berdasarkan pengembangan dari tertangkapnya Zarkawi dan Azhar. @ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 24 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/24/bandar-narkoba-minta-keringanan-hukuman.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment