LENSAINDONESIA.COM: Suprapto alias Sugeng (38) pemuda yang sehari-harinya menjadi sopir angkot harus duduk di kursi pesakitan gara-gara menjadi penadah Handphone Blackberry hasil curian.
Dalam sidang yang diketuai Majelis Hakim Eko Sugianto Kamis (25/4/2013) ini, terdakwa yang bertempat tinggal di Jl UKA Gang 18 Sememi Surabaya ini, mengaku membeli 84 Blackberry kosongan dari Mahmud alias Imam yang sekarang menjadi tahanan.
Baca juga: Direktur dan Komisaris BPR Sidoarjo divonis berat dan Bandar narkoba minta keringanan hukuman
Dengan perbuatan itu, terdakwa dijerat pasal 480 ke 1 KUHP dengan hukuman maksimal empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, Arief, dari kejari Surabaya.
Kronologis kejadian ini bermula pada Rabu 22 Januari di Jl Kendung-Benowo, Suprapto bertemu dengan Mahmudi untuk membeli 84 BlackBerry kosongan dengan harga Rp 47 juta rupiah. Setelah itu, Suprapto menjual kembali ke Anton (DP0) seharga Rp 51 juta.
Ternyata, sebanyak 84 BlackBerry itu adalah barang hasil curian Mahmudi di Plaza Marina tepatnya konter HP AA phone milik Agung parwoko. Setelah Mahmudi berhasil diringkus penangkapan berlanjut ke terdakwa selaku penadah.@ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 25 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/25/penadah-blackberry-dijerat-penjara-empat-tahun.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment