LENSAINDONESIA.COM: Kisruh tak kunjung selesai yang terjadi di dalam internal DPRD Kota Surabaya terkait pelengseran Wishnu Wardhana (WW) nampaknya membuat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Surabaya menentukan sikap.
Sebagai partai pemenang ketiga, PKS memandang kelangsungan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim tentang pemberhentian antar waktu (PAW) WW berada ditangan Wakil Ketua dari partai pemenang kedua yaitu PDIP. Diketahui, selain Akhmad Suyanto dari PKS (pemenang ketiga), Wakil Ketua DPRD juga dijabat perwakilan PDIP (pemenang kedua) yaitu Wishnu Sakti Buana.
Baca juga: Pemkot Surabaya gagas program 'Green Building' dan Tanpa WW dan Suyanto, rapat Banmus tetap digelar
“Terhadap kelanjutan proses paska tebitnya SK Gubernur terhadap saudara Wishnu Wardhana, PKS memandang secara fatsun politik yang berhak memproses adalah Wakil Ketua DPRD yang berasal dari pemenang kedua,” ungkap Anggota Fraksi PKS, Reni Astuti kepada wartawan, Rabu (24/4).
Tak hanya itu, politisi yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi C ini menyebutkan jika Wakil Ketua DPRD Surabaya, Wishnu Sakti tidak sanggup dan tidak bersedia memproses, maka harus memberikan disposisi kepada Wakil Ketua Akhmad Suyanto agar kelanjutan proses PAW bisa berjalan.
“Intinya PKS siap memerintahkan Akhmad Suyanto untuk memimpin rapat, dan sidang di DPRD Surabaya, asalkan sudah ada sikap dari Wakil Ketua dari partai pemenang kedua. Kita akan segera bertindak untuk berbaikan lembaga legislatif sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
Sementara itu, ketika ditanya terkait ketidakhadiran Akhmad Suyanto yang seharunya dijadwalkan memimpin rapat Badan Musyawarah (Banmus) hari ini, pihaknya mengatakan Akhmad Suyanto sedang ada agenda tugas dari DPW PKS Jatim. Tak hanya itu, Reni menyebut bahwa undangan rapat yang menentukan Akhmad Suyanto sebagai pimpinan rapat adalah keputusan sepihak karena tanpa pemberitahuan dan disposisi.
“Dalam hal ini saya anggap komunikasi tidak terjalin dengan baik karena tidak ada disposisi memimpin rapat untuk Akhmad Suyanto. Yang saya tanyakan kenapa kok tiba-tiba pak Suyanto harus didesak memimpin rapat, kan masih ada Wakil Ketua lainya yang selama ini dominan,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Fraksi PKS Tri Setyo Puruwito mengatakan selama ini PKS masih masih mencermati dan mengkaji realitas politik yang terjadi di Surabaya sehingga terkesan belum menentukan sikap.
“Istilahnya, kita tidak mau segala produk hukum yang dilakukan DPRD Surabaya menjadi mubazir karena ternyata cacat hukum. Makanya kita masih mengkaji dan mencermati agar nantinya tidak salah langkah dalam menentukan sikap politik,” ungkapnya.
Ketua DPD PKS Surabaya, Ibnu Sobir menambahkan bahwa PKS selalu mengedepankan kepentingan masyarakat sebagai tanggung terhadap rakyat. Untuk itu pihaknya mengatakan konflik di DPRD Surabaya cepat selesai sehingga lembaga legislatig bisa bekerja sesuai fungsinya yaitu, Controling, Budgeting, dan Legislasi.
“Tidak ada yang kita pentingkan diatas kepantingan masyarakat sebagai tanggung jawab terhadap konsideran dan kepentingan rakyat,” tambahnya.@iwan_christiono
Catur Prasetya @lensaindonesia 24 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/24/pks-tunggu-keputusan-wishnu-sakti.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment