LENSAINDONESIA.COM: Turunya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jatim untuk melengserkan Wishnu Wardana (WW) dari Ketua DPRD Surabaya berbuntut panjang. Pasalnya, selain menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya, WW juga menggugat lima pihak yang dinilainya telah melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Pihak-pihak yang digugat WW melalui PN Surabaya yakni Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Provinsi Jatim, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya, Gubernur Jawa Timur Soekarwo, dan DPRD Kota Surabaya.
Baca juga: Penadah BlackBerry dijerat penjara empat tahun dan Direktur dan Komisaris BPR Sidoarjo divonis berat
Sidang gugatan perdananya tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (30/4) depan. "Kami menggugat pihak-pihak itu karena mereka telah melakukan perbuatan melawan hukum, dengan di keluarkannya SK PAW (Pergantian Antar Waktu) bagi klien kami Pak Wishnu," ujar kuasa hukum WW, Andry Ermawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/4) .
Untuk itu, Andry menuntut agar majelis hakim PN Surabaya menyatakan agar pihak-pihak tersebut bersalah dan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan dikeluarkannya SK tersebut.
"Selain itu kami juga menuntut agar majelis hakim yang menyidangkan gugatan itu nanti bisa memerintahkan agar SK pemecatan Pak Wishnu dibatalkan. Kami juga meminta agar majelis hakim memerintahkan pihak-pihak yang tergugat itu patuh dan tunduk atas hukum," tegas dia.
Untuk diketahui, Gugatan WW tersebut masuk ke PN Surabaya pada tanggal 17 April 2013 lalu dan terdaftar dengan perkara 328/PDT.G/2013/PN.SBY. Sebelumnya, WW juga sudah melayangkan gugatan ke PTUN Surabaya. Namun gugatan ke PTUN itu dilakukan untuk menggugurkan SK yang dikeluarkan Gubernur Jatim, Soekarwo.
Gugatan yang diaujukan ke PTUN Surabaya itu terdaftar dengan nomor perkara 59/G/2013/PTUN.Sby. Gugatan WW itu masuk dan didaftarkan ke PTUN Surabaya tertanggal 18 April 2013 lalu. Dan setelah melalui proses pengecekan berkas dan bukti-bukti, maka majelis hakim menyatakan siap untuk menyidangkan gugatan ini. Sidang perdana gugatan WW ke PTUN Surabaya bakal digelar pada Senin (29/4) pekan depan. @ian_lensa
Catur Prasetya @lensaindonesia 25 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/25/ww-siapkan-gugatan-kepada-soekarwo-dan-demokrat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment