LENSAINDONESIA.COM: Terdakwa kasus dugaan korupsi Irjen Pol Djoko Susilo (DS) terkait pengadaan Driving Simulator SIM Korlantas Polri dan Tindak Pidana Pencucian Uang, ternyata menjawab dakwaan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengaku tidak tahu dakwaan yang dibacakan sekitar tiga jam dengan tebal 135 halaman.
Ketua Majelis Hakim, Suhartoyo bertanya setelah akhir pembacaan dakwaan, “Apakah saudara paham dengan yang didakwakan?”
Baca juga: DS terbelalak didakwa kedua isteri mudanya ikut menikmati hasil korupsi dan Djoko Susilo santun dengarkan dakwaan, tidak menampakkan jenderal polisi
“Saya tidak mengerti Yang Mulia,” jawab DS, singkat sambil tetap tenang di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Selatan, Selasa sore tadi (23/04/2013).
Tim Jaksa Penuntut Umum mendengar jawaban itu, semuanya terlihat mengerutkan dahi, lantas ada yang geleng, dan manggut-manggut. Begitu pula pengunjung yang berada di ruangan sidang, terlihat bengong.
Laantas, Suhartoyo kembali bertanya dengan nada penasaran. “Dengan bahasa yang sederhana itu, saudara tidak mengerti? Jangan dibuat-buat tidak mengerti saudara? Apa yang tidak mengerti?,” cecar Hakim Ketua Suhartoyo.
“Soal penerapan pasal dan uraian perbuatan yang dilakukan?”, jawab DS, seolah tak jelas yang dimaksud hakim.
Mendengar ungkapan DS ini, Hakim Ketua Suhartoyo langsung menimpali, bahwa yang dimaksud adalah soal penerapan pasal akan diuji dalam pembuktian.
Tanya jawab antara hakim dan terdakwa DS berlangsung tidak begitu panjang. Ketua Majelis Hakim mendapatkan jawaban-jawaban normatif atas pertanyaan yang dilontarkan kepada terdakwa DS. Dan, DS sempat menyampaikan akan mengajukan nota keberatan (eksespsi) secara terpisah dengan pengacaranya.
“Saya akan ajukan keberatan, dan tim pengacara juga,” kata DS.
Ketua Majelis Hakim Suhartoyo mengabulkan permintaan DS. Lantas, ia mengakhiri sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan JPU ini dengan mengumumkan sidang ditunda Selasa (30/04/13) pekan depan.
DS beranjak dari kursinya begitu semua majelis hakim berdiri meninggalkan meja peradilan. Begitu pula tim jaksa PU. Kemudian, DS bergabung dengan tim pengacaranya yang berjumlah 13 advokat-advokat ternama. @aligarut1
Andrian Pratama @lensaindonesia 23 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/23/djoko-susilo-ngaku-tidak-paham-isi-dakwaan-hakim-jangan-dibuat-buat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment