Thursday, April 25, 2013

Kapolri: Eksekusi Susno merupakan wewenang Kejagung - Girilaya Real Groups

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Timur Pradopo mengatakan proses pelaksanaan eksekusi terhadap Mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sepenuhnya merupakan wewenang Kejaksaan Agung dan Polri, dalam hal ini adalah mengamankan pelaksanaan kegiatan tadi.

“Semua aparat penegak hukum selalu berangkat dari ketentuan hukum sesuai undang-undang yang menjadi komitmen di dalam pelaksanaan eksekusi,” ujar Timur kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/4/13).

Baca juga: Kejagung atur kembali atur waktu untuk eksekusi Susno dan PKS Senayan menentang keras keinginan mengganti Kapolri dipercepat

Dalam hal apa pelaksanaanya pengamanan itu, Timur menuturkan, tentunya jangan sampai terjadi gangguan keamanan yang lain agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, dengan cara meminimalisir hal-hal sekecil apa pun yang bisa menimbulkan
kerugian.

“Kita lakukan beberapa evaluasi itu komitmen antara penegak hukum dan bagaimana mengamankan jalannya pelaksanaan eksekusi tersebut,” pungkas Timur.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 26 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/25/kapolri-eksekusi-susno-merupakan-wewenang-kejagung.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment