LENSAINDONESIA.COM: Kecewa karena gagal meminang kekasih pujaan hatinya, RS Tafial Minan (22), seorang pemuda di Kabupaten Tuban menyebarkan video pornonya sendiri. Aksi ‘nyeleneh’ ini bukan malah ia bisa merembut kembali cintanya, justru dirinya harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Tuban.
Warga Desa Sumurgung, Kecamatan Montong, Kabupaten Tuban itu pun kini ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus video mesum.
Baca juga: 18 SPBU di Tuban kehabisan solar dan Pemilik Ponpes Al Ya'un Najwa Tuban jadi tersangka joki Unas
Dalam aksunya, pelaku menyebarkan video terbagai dalam 8 file dengan durasi antara 1 sampai 3 menit yang berisi adegan layaknya suami istri dirinya dengan WDA (15) gadis belia yang masih duduk kelas IX.
Hasil penyidikan Polisi terungkap, tersangka melakukan perbuatanya karena merasa sakit hati. Keinginan meminang, ditolak kedua orang tua korban. Karena gadis bertubuh mungil dan berambut panjang tersebut sudah dijodohkan dengan pria lain.
Kemudian pada Sabtu (06/04/2013), tersangka memulai aksinya. Dengan mengajak korban disalah satu kamar kerabatnya dan diajak berhubungan intim. Kejadian ini direkam tersangka dengan menggunakan kamera ponselnya.
Korban yang masih dibawah umur menurut saja keinginan tersangka. Sejak akan memulai hubungan hingga selesai, semua diabadikan tersangka secara lengkap.
Usai kejadian itu, korban menunjukkan video tersebut kepada rekan-rekanya. Tidak hanya itu, juga ditransfer ke ponsel temanya. Sehingga video itu secara cepat menyebar ke masyarakat luas. Hingga membuat heboh, lantaran pelaku dalam video porno tersebut tidak lain tetangganya sendiri.
Video mesum itu akhirnya diketahui aparat kepolisian. Dan dilakukan penyelidikan, hingga mengarah para tersangka. Setelah dilakukan penyidikan dengan memanggil saksi dan barang bukti, polisi akhirnya menetapkan tersangka RS Tafial Minan.
Kasubbag Humas Polres Tuban, AKP Noersento, saat dikonfirmasi pihaknya sudah mengamankan barang bukti 1 buah HP merk Cross. 1 potong kaos dalam warna putih. Serta 1 BH warna coklat dan 1 celana dalam warna hitam.
“Tersangka telah melanggar pasal 37 Jo pasal 35 jo pasal 29 UU RI No.44 Tahun 2008 tentang pornografi. Ancaman maksimal 12 tahun penjara,” jelasnya, Kamis (25/04/2013).@muhaimin
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 25 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/25/gagal-pinang-pujaan-hati-pemuda-tuban-sebarkan-video-mesumnya-sendiri.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment