LENSAINDONESIA.COM: Pakta integritas yang dibikin calon wali kota (Cawali) Malang Ahmad Mujais Suhud sempat mengusik pakar hukum tata negara yang juga Rektor Universitas Wisnu Wardhana, Prof Dr Suko Wiyono SH MH. Ironisnya, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Malang justru merasa tidak terusik dengan pembuatan pakta integritas tersebut.
Buktinya, Ketua Panwaslu Kota Malang, Azhari Husein mengaku tidak mungkin memaksa enam pasangan Cawali untuk membuat pakta integritas.
"Kalau kami memaksa mereka membuat pakta integritas, bisa disalahkan," jelas Ashari saat dikonfirmasi Rabu (24/4/2013).
Alasan yang dikemukakan, karena tidak ada aturan yang bisa dijadikan acuan. Peraturan dan perundang-undangan soal Pilkada tidak yang menyebutkan apalagi mewajibkan pasangan Cawali itu membuat pakta integritas.
Jika memang ada Cawali yang dengan kesadaran sendiri, kata dia, Panwaslu tidak bisa menghindar apalagi menolak. Panwaslu, terang dia, justru berkewajiban untuk menerimanya. Bahkan, Panwaslu merasa senang dan bangga bila ada Cawali membuat pakta integritas dengan kesadarannya sendiri.
Seperti diketahui, di antara enam pasangan Cawali hanya Ahmad Mujais Suhud yang membuat pakta integritas. Sedangkan pasangan lainnya, seperti Dwi Cahyono-M Nur Uddin, Sri Rahayu-Priatmoko Utomo, Heri Pudji Utami-Sofyan Edi Djarwoko, Agus Dono Wibawanto-Arief HS dan M Anton-Sutiaji tidak membikin pakta integritas.
Bahkan, pasangan dari Cawali Ahmad Mujais Suhud yaitu Yunar Mulya tidak membuat pakta integritas itu. Sebab, menurut Mujais saat berkonsultasi dan menyerahkan ke Panwaslu, pakta integritas tersebut dibuat memang untuk dirinya sendiri.
Makanya, Ashari Husein mengaku tidak bisa memaksa para Cawali lainnya untuk membuat pakta integritas itu. Apalagi, kata dia, ada poin-poin dari pakta integritas yang dikonsultasikan oleh Cawali Mujais menyebutkan yang secara istilah tidak ada dalam peraturan atau perundang-undangan Pilkada.
"Misalnya, ada istilah money politic, black campaign dan lainnya. Istilah itu hanya populer di perbincangan masyarakat. Tidak ada dalam Undang-undang. Sebab, di peraturan atau undang-undang hanya menyebutkan larangan menjanjikan atau memberikan sesuatu agar memilih calon. Soal black campaign juga tidak ada, yang ada tidak boleh berkampanye dengan menjelek-jelekkan calon lain atau menyebar fitnah," kata dia memberikan contoh.
Meski begitu, secara prinsip dia tidak mempersoalkan penggunaan istilah-istilah populer tersebut. Bahkan, dia merasa senang dengan adanya pakta integritas trsebut. Sehingga, dia secara implisit berharap para calon lainnya bisa membuat pakta integritas itu dengan penuh kesadaran sendiri.
''Tapi, sekali lagi kami tidak bisa memaksa mereka (pra calon-Red) untuk membuat pakta integritas itu. Sebb, kalau dipaksakan bisa melanggar aturan. Apalagi, indikator dari poin-poin pakta integritas itu dari masing-masing Cawali menurut saya tidak mungkin sama. Karena itu, sangat tergantung pada masing-masing calon,'' pungkasnya. @aji dewa roisky
Catur Prasetya @lensaindonesia 24 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/24/panwaslu-tak-bisa-paksa-cawali-bikin-pakta-integritas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment