Tuesday, March 26, 2013

Usut bansos fiktif, 3 pejabat Pemprov Jateng diperiksa

LENSAINDONESIA.COM: Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polrestabes Semarang memeriksa tiga pejabat pemerintah provinsi Jawa Tengah, terkait kasus korupsi bantuan hibah sosial fiktif Pemprov Jateng APBD Jateng TA
2012.

Penyidik menilai, pejabat pemerintah itu mengetahui alur pencairan bansos yang menyebabkan kebocoran ditingkat penerima hibah.

Baca juga: Lima Mahasiswi Kota Semarang Direkam Saat Mandi dan Penuntasan Angka Pengangguran, Pemprov Jateng Gelar Pelatihan Garmen

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang AKBP Harryo Sugihhartono ditemui di Mapolrestabes Semarang, Selasa (26/03/2013) mengatakan, ketiga pejabat tersebut diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jateng tahun 2012

"Dua pejabat berasal dari lingkungan Bina Sosial Pemerintah Provinsi Jateng dan seorang staf Komisi E DPRD Jateng Hary Triadi,” terang Haryo.

Namun Haryo belum bisa membeberkan penuh hasil pemeriksaan itu. "Yang pasti pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui seluk beluk kasus dugaan korupsi bansos lebih lanjut. Termasuk menelusuri siapa-siapa saja yang dimungkinkan terlibat dalam kasus ini,” tegasnya.

Menurut Haryo, dalam kasus itu, seharusnya proposal-proposal yang diajukan dikaji dulu oleh tim pengkaji berdasarkan Peraturan Gubernur Jateng No 47 A tahun 2011, tentang tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan. Kemudian pertanggungjawaban, pelaporan, monitoring serta evaluasi.

"Sehingga pemberian hibah dan bantuan sosial bersumber dari APBD Jateng tersebut bisa dicairkan, dan tidak bocor alias fiktif" tandasnya.

Untuk diketahui, Tim Penyidik Polrestabes Semarang telah menetapkan satu tersangka broker bansos fiktif ini. Adalah Mario Zuhri (21), yang telah ditetapkan tersangka Polrestabes Semarang.

Dalam keterangan tersangka, tersirat ada salah satu Staff di Komisi E DPRD Jateng yaitu Harry Triyadi sebagai penghubung proposal yang diajukan Mario ke Biro Bina Sosial.

Bahkan dari 10 proposal yang diajukan tersangka Mario Zuhfri (21), warga RT 3 RW 4, Kelurahan Bangunharjo, Semarang Tengah ini, dilakukan dengan cara dititipkan ke sebuah perusahaan di Jalan Ki Mangunsarkoro Semarang, disinyalir milik AS Sukawijaya (Yoyok Sukawi, Ketua Komisi E DPRD Jateng). Proposal tersebut kemudian diajukan kepada Gubernur Jateng, melalui seorang staff Harry Triyadi.

Pengajuan 10 proposal tersebut dicairkan sekitar bulan April 2012, masing-masing proposal cair Rp 10 juta dengan total keseluruhan Rp 100 juta dicairkan tersangka Mario. Namun, dari jumlah total Rp 100 juta tersebut, mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) itu mengaku hanya mendapat bagian Rp 10 juta.

Menurut Haryo, sangat dimungkinkan adanya keterlibatan orang dalam dalam instansi dinas tersebut. Baik di Komisi E DPRD Jateng maupun di Dinas Sosial.

“Kemungkinan tersangka bisa bertambah, kami sedang mencari 45 proposal lain, bila perlu penggeledahan di biro terkait,” tandasnya.

Hasil sementara, dari 55 proposal, total dana yang telah dicairkan Rp 1, 231 miliar. Pihaknya baru berhasil mengidentifikasi Rp 100 juta proposal fiktif milik tersangka Mario.

“Guna pengembangan lebih lanjut, kami sudah melakukan kerjasama dengan BPKP untuk melakukan audit guna mengetahui berapa kerugian negara,” katanya. @nur

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 26 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/26/usut-bansos-fiktif-3-pejabat-pemprov-jateng-diperiksa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment