Wednesday, April 24, 2013

Penjual ganja untuk mahasiswa dibekuk polisi

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polsek Rungkut, mengamankan dua pengedar ganja di kalangan mahasiswa sebuah perguruan tinggi swasta di Surabaya. Masing-masing Indra Halim Gunawan (24) warga Jl Wonorejo Surabaya dan Aryok Israndi (24) warga Kalijudan Surabaya. Dua pemuda bersahabat ini kerap bertransaksi jual beli ganja di rumah kos-kosan Jl Medokan Ayu Surabaya.

“Kedua pengedar ini kerap menyasar para mahasiswa untuk menjajakan ganja-ganja itu,” ujar Kapolsek Rungkut, Kompol Yakhob Silvana, Rabu (24/4/2013).

Baca juga: Bandar narkoba minta keringanan hukuman dan Politisi PKS apresiasi hukuman mati bagi bandar narkoba

Yakhob menjelaskan, kedua tersangka ini ditangkap yakni pada Jumat (19/4/2013) usai mengintai tempat kejadian perkara (TKP) di Jl Medokan ayu MA blog G, Rungkut Surabaya. Rupanya, saat itu kedua pelaku sedang melakukan transaksi. Kemudian petugas berhasil mengamankan keduanya beserta barang bukti.

Saat diinterogasi petugas, kedua tersangka mengaku mendapatkan daun haram itu dari seseorang bandar yang berada di daerah Semarang Jawa Tengah. Kemudian dari transaksi, kedua pelaku disuruh mengambil barang di daerah Depok, Jakarta.

Adapun barang bukti (bb) yang berhasil disita petugas yakni 2 bal atau 2 poket besar ganja kering dikemas ke dalam bungkus lakban warna coklat seberat 2,086 kg, 1 bungkus koran berisi daun ganja kering seberat 0,228 kg, 1 buah botol berisi miras jenis arak campuran ganja dan ranting ganja, 2 rokok atau paper merk Mars Brand, 1 batang atau linting rokok ganja sisa pakai 0,33 gram dan 1 buah korek api.

“Biasanya kedua pelaku ini menjual 2 bal atau 2 poket besar ganja kering, seharga Rp 4-7 juta,” tambah Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Priambodo.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111 (1), (2), 114(1), (2) dan 132 UU RI no.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 24 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/24/penjual-ganja-untuk-mahasiswa-dibekuk-polisi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment