Tuesday, April 23, 2013

Hadapi sidang perdana, Djoko Susilo dijerat pasal berlapis

LENSAINDONESIA.COM: Hadapi sidang perdana, tersangka kasus Simulator SIM, Irjen. Pol. Djoko Susilo dijerat pasal berlapis. Dalam sidang itu pula, Djoko Susilo ternyata telah memperkaya diri hingga Rp 32 M dari uang korupsi Simulator SIM.

Dari berkas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Irjen Pol Djoko Susilo dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHPidana.

Baca juga: Djoko Susilo ngaku tidak paham isi dakwaan, hakim: "Jangan dibuat-buat..." dan Djoko Susilo meradang, dua isteri mudanya didakwa nikmati hasil korupsi

Sedangkan dalam dakwaan subsider, menurut JPU, Djoko didakwa dengan pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.

Dalam dakwaan primer yang dibacakan Jaksa Kemas Abdul Roni, Djoko mengaku bahwa dirinya telah memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 32 miliar dari proyek pengadaan simulator itu.

Roni menambahkan, Djoko juga didakwa memperkaya orang lain, yakni Wakakorlantas non-aktif Polri, Brigjen. Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT. Citra Mandiri Metalindo Abadi (pemenang lelang) Budi Susanto lebih dari Rp 93 miliar, Direktur PT. Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronugroho Bambang lebih dari Rp 3,3 miliar, Primer Koperasi Polri 15 miliar, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi Rp 20 juta.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 144.984.207.936 atau estimasi dana sebesar Rp 121.330.768.863,59,” kata JPU Roni di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Selasa (23/04/2013).

Roni menambahkan, sesuai dengan surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 06/S/III/-XIV/03/2013 tanggal 27 Maret 2013, penyampaian hasil pemeriksaan investigasi telah memperhitungan kerugian negara terkait pengadaan driving simulator roda dua (R2) dan roda empat (R4) pada Korlantas Polri tahun anggaran 2011 yang dilakukan terdakwa. @aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 23 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/23/hadapi-sidang-perdana-djoko-susilo-dijerat-pasal-berlapis.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment