LENSAINDONESIA.COM: Gagalnya pelaksanaan eksekusi terhadap Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji pada Rabu (24/4) kemarin di daerah Bandung, Jawa Barat, pihak Kejaksaan Agung melakukan koordinasi dengan Polri untuk melakukan evaluasi langkah kedepan nantinya seperti apa.
Kepala Kejaksaan Agung Basrief Arief mengatakan pelaksanaan eksekusi harus tetap dilaksanakan karena ini merupakan putusan pengadilan. Dalam hal ini, Mahkamah Agung berketetapan untuk melakukan eksekusi hukum dan sesuai dengan amanah Undang-Undang.
Baca juga: Kapolri: Eksekusi Susno merupakan wewenang Kejagung dan Anak Buah Nazaruddin selesai digarap Kejagung
“Jaksa harus melakukan eksekusi,” ujar Kepala Kejaksaan Agung Basrief Arief kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/4/13).
Lebih lanjut Basrief, proses pelaksanaan eksekusi nantinya seperti apa itu yang sedang kami atur kembali dan secara teknis dilapangan seperti apa, tentunya akan kita laksanakan kembali.
“Masalah waktu sedang kami atur kembali,” pungkasnya.@hermawan
Catur Prasetya @lensaindonesia 25 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/25/kejagung-atur-kembali-atur-waktu-untuk-eksekusi-susno.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment