Thursday, April 25, 2013

Pendemo Sumurber tunggangi eksekusi ilegal - Girilaya Real Groups

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Bentrok antar warga di Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Gresik akhirnya pecah. Kelompok pendemo yang menduduki kantor desa menunggangi kasus sengketa rumah dan pekarangan dengan melakukan eksekusi tanpa dihadiri juru sita pengadilan, Rabu (24/04/2013) kemarin.

Menurut sejumlah warga, eksekusi tanpa penetapan pengadilan itu ditunggangi kelompok pendemo yang menginginkan Achmad Syafe’ Las dicopot dari jabatanya sebagai Kepala Desa Sumurber.

Baca juga: Dua bulan duduki kantor Desa, kelompok Musa diusir warga Sumurber dan Perangkat desa dan BPD Sumurber dipaksa tanda tangan pelengseran Kades

“Mereka (pendemo) sudah jadi provokator karena memanfaatkan konflik keluarga yang tidak ada kaitanya dengan keluarga mereka. Sehingga pendemo ini benar-benar meresahkan. Sekarang masih saling berhadapan, tetapi sudah ada polisi sekarang,” kata Muhson (35) warga Sumurber yang mengaku pelipisnya berdarah akibat pukulan pentungan dari warga yang diduga digerakkan oleh Musa Cs yang selama hampir tiga bulan memblokir kantor desa setempat.

Konflik Sumurber ini sudah melebar karena dikembangkan oleh sejumlah warga yang memiliki kepentingan politik tertentu. Sehingga masalah yang tidak ada hubunganya dikait-kaitkan dengan cara menakut-nakuti warga yang tidak tahu apa-apa.

“Pihak kami ada dua yang terluka karena penthungan, karena kami tadi sudah bentrok, namun mereka mundur. Polisi harus tegas kepada mereka karena ini sudah menyulitkan kami secara ekonomi maupun bermasyarakat, karena selama ini provokasi dibiarkan liar, tanpa ada ketegasan dari Polisi,” ungkapnya.

Menurut warga lainya, obyek lahan sengketa adalah milik Makhrus bin Samari almarhum. Ini (rumah dan pekarangan) menurut warga adalah harta satu-satunya sisa dari almarhum, karena harta lainya sudah di jual Muntajiah mantan istri Samari ( almarhum). Melalui Tamilatun penggugat (muntajiah) memaksakan untuk menguasai dan merampas dan ini di lakukan yang ke empat kalinya.

“Rumah dan pekarangan ini sisa harta yg di jual Hajah Muntajiah ibu tiri Makhrus yang sekarang mencoba untuk menguasai lahan ini,” ujar Sofi salah satu warga.

Sementara pihak Humas Pengadilan Negeri Gresik mengatakan, pihak PN tidak pernah mengeluarkan penetapan pada eksekusi di Sumurber, karena permintaan eksekusi belum disetujui oleh PN.

“Kami tidak pernah mengeluarkan penetapan eksekusi. Jadi kalau warga melakukan eksekusi, PN tidak bertanggungjawab, akibat hukumnya,” jelas Edy Toto Purba Humas PN Gresik.

Dikatakan Edy sebelumnya pihak pemohon pernah mengajukan permnintaan eksekusi akan tetapi alasan keamanan permohonan belum disetujui dan ditunda.

“Faktor keamanan disana tidak ada jaminan sehingga diadakan penundaan. Dan sekarang kasus ini dalam proses peninjauan kembali (PK) di MA,” tandasnya.

Kabar eksekusi ilegal inipun sudah sampai ke telinga Effedny Choirie mantan anggota DPR RI dari FKB asal Desa Bulangan yang tetangga Desa Sumurber. Ia mengaku sedih karena ketidaktegasan polisi dan pemerintah setempat.

“Pemerintah dan polisi dibayar dengan uang rakyat karena untuk melindungi melayani dan mengayomi masyarakat,” kata politisi yang kini bergabung ke Partai Nasdem ini

Gus Coy panggilanmya meminta, Pemerintah harus mengedepankan ketentraman dan kenyamanan dari pada hanya sekedar kepentingan politik untuk melanggengkan kekuasaan.

“Pemerintah harus segera memberikan kepastian hukum. Pemerintah jangan mengedapankan kepentingan politik tetapi mengorbankan masyarakat. Jika memang tidak ada tindakan masyarakat wajib melaporkan saja masalah ini ke pemerintah pusat. Terus terang saja ini adalah keprihatinan saya, karena saya warga Gresik,” tandasnya. @masduki mohammad

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 25 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/25/pendemo-sumurber-tunggangi-eksekusi-ilegal.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment