Thursday, April 25, 2013

Kejati Jatim tak ambil alih kasus RSUD dr Wahidin Soediro Husodo - Girilaya Real Groups

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Terkait lambannya penanganan kasus dugaan pengadaan alat kesehatan (alkes) fiktif seniliai Rp 250.706.900 di RSUD dr Wahidin Soediro Husodo tahun anggaran 2008 oleh Kejari Mojokerto, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memastikan tidak akan mengambil alih kasus tersebut.

“Kasus ini tetap ditangani Kejari Mojokerto. Tiga tersangka yang telah ditetapkan terdahulu ditahan di Kejari Mojokerto, dan kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru,” ujar Kasi Penkum Kejati Jatim, Muljono dikonfirmasi (25/4/2013).

Baca juga: Langgar etika, Kejati Jatim beri sanksi Jaksa Suci dan KPU Jatim minta Kejati jadi jaksa pengacara negara

Meski tak akan mengambil alih kasus, Muljono memastikan akan segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Surabaya.

Seperti diketahui, desakan agar Kejati Jatim mengambil alih kasus dugaan korupsi tersebut muncul dari sejumlah elemen LSM asal Mojokerto yang beberapa waktu lalu ngelurug Kantor Kejati Jatim.

Mereka menilai penanganan kasus dugaan pengadaan Alkes Fiktif senilai Rp 250.706.900 berdasarkan hasil audit BPK di tahun 2009 oleh Kejari Mojokerto tidak dilakukan sungguh-sungguh.Pasalnya, sejauh ini, Kejari Mojokerto hanya menetapkan tiga orang tersangka, yaitu Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Mojokerto, Suharto, yang sebelumnya menjabat Sekretaris RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Kasi RSUD dr Wahidin Sudiro Husodo, Sugeng Widodo, serta Direktur CV Matahari, Hari Purnomo, dari rekanan.

Sedangkan Sekkota Mojokerto, Suyitno, yang dalam kasus ini bertindak sebagai Ketua Tim Penyelesaian Tunggakan Ganti Rugi (TPTGR), pernah diperiksa Kejari Mojokerto pada bulan November lalu namun hingga kini status hukumnya belum ada kejelasan.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 25 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/25/kejati-jatim-tak-ambil-alih-kasus-rsud-dr-wahidin-soediro-husodo.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment