Wednesday, April 24, 2013

Tersangka miras divonis tiga bulan penjara - Girilaya Real Groups

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Kasus penangkapan pelaku kepemilikan minuman keras asal Pulau Kayuadi, Kecamatan Takabonerate, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi yang mendudukkan tersangka Muhammad Bin Sumaila, berakhir di ruang sidang Pengadilan Negeri dengan vonis tiga bulan kurungan pidana penjara dan masa percobaan selama enam bulan.

Sidang perkara kepemilikan minuman keras dengan tersangka Baso Juma yang sebelumnya sempat mengalami penundaan juga ikut digulirkan secara resmi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi pada hari Rabu, (17/4) lalu.

Baca juga: Tender dinas PU Gorontalo disinyalir marak 'pungli' dan Muslimin Bando Resmi Diusung Golkar

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri setempat juga telah menyidangkan perkara pesta minuman keras jenis Ballo yang dilakukan oleh tersangka Kamiruddin bersama ketujuh rekannya.

Kamiruddin dan ketujuh rekannya ditangkap tim khusus gabungan Polsek Bontomanai dan Polres Kepulauan Selayar yang tengah menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat,red).

Ketujuh tersangka diringkus petugas saat tengah menggelar pesta minuman keras dalam rangkaian kegiatan syukuran pelantikan anggota BPD Se Kabupaten Kepulauan Selayar, pada hari Minggu, (31/4) lalu.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepulauan Selayar menyatakan, kedelapan tersangka terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana ringan berupa menggelar pesta minuman keras berupa ballo.

Terkait hal tersebut, para tersangka divonis tiga bulan kurungan penjara atau diganti dengan masa percobaan selama enam bulan disertai catatan bahwa pelaku tidak lagi akan mengulangi perbuatan melakukan tindak pidana minum minuman keras.

Kedelapan tersangka tidak ditahan dan hanya dijatuhi sanksi wajib lapor kepada polisi. Dan atas putusan ini, Polsek Bontomanai diserahi tanggung jawab untuk mengawasi kedelapan pelaku.

Melalui rangkaian sidang tipiring yang digelar aparat satuan narkoba Polres Kepulauan Selayar ini masyarakat diharapkan dapat lebih memahami kepastian hukum tentang perbuatan yang diperbolehkan dan perbuatan terlarang sebagaimana ketentuan hukum formil yang berlaku ditengah-tengah kehidupan warga masyarakat.

Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP. Moh. Hidayat. B, SH.SIK.MH mengatakan, sidang tindak pidana ringan terhadap perkara pesta minuman keras akan mewujudkan lahirnya efek jera di kalangan para pelaku tindak pidana kriminal.

“Hingga dengan sendirinya, penyakit masyarakat akan dapat disembuhkan secara bertahap, amin,” ujar Hidayat kepada wartawan usai digelarnya sidang perkara minuman keras yang digulirkan Majelis Hakim PN Kepulauan Selayar, pada hari, Selasa (9/4) lalu. fadly syarif

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 24 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/24/tersangka-miras-divonis-tiga-bulan-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment