Thursday, April 25, 2013

Karyawan PT Era Jaya gelapkan 500 ponsel dari tempatnya bekerja - Girilaya Real Groups

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Gelapkan ponsel senilai ratusan juta uang milik PT Era Jaya, perusahaan distributor handphone, Sya'roni M (32), warga Jl Kalidami, Surabaya, diciduk polisi.

Karyawan distributor ponsel dengan merk terkenal seperti Apple, Nokia, Samsung, Blackberry, dan Sony Ericsson warga Jl Kalidami Surabaya ini menggelapkan 500 unit handphone beserta aksesorisnya dengan dalih menolong teman yang sedang terlilit utang-piutang.

Baca juga: Polrestabes Surabaya ungkap kejahatan penggelapan, curat dan curas dan Pemuda Menur seminggu penuh cabuli ABG Jojoran

“Tersangka ini merupakan karyawan PT Era Jaya, dengan alasan membantu teman, dia nekat menggelapkan sebanyak 500 unit yang diambilnya di perusahaan tempatnya bekerja,” tutur Kasubbag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti, Kamis (25/4/2013).

Dijelaskannya, tersangka dibekuk Unit Kejahatan Umum (Jatanum) Polrestabes Surabaya usai menerima laporan PT Era Jaya yang merasa dirugikan akan aksi tersangka yang berpura-pura bahwa ada counter handphone milik orang lain yang memesan barang di perusahaan tempatnya bekerja. Namun sebenarnya counter yang memesan barang tersebut tidak ada, melainkan rekayasa dirinya sendiri untuk mengelabui pihak perusahaan.

Dengan kata lain, tersangka menyamar sebagai pembeli fiktif. Dengan menyamar sebagai pembeli fiktif, tersangka berhasil mengelabui perusahaan tempatnya bekerja. Dalam menjalankan aksinya, tersangka berani mengambil order sebanyak 70 unit barang yang kemudian dijualnya di counter-counter handphoe lain.

Hasilnya, tersangka kemudian menggunakannya untuk keperluan sendiri dan sisanya dirinya gunakan untuk membayarkan hutang temannya. “Tersangka kami bekuk saat menjalankan teransaksi menawarkan barang hasil penggelapannya di salah satu konter handphone di Jl Depo Rungkut Megah Raya Blok Q,” tambah Suparti.

Adapun barang bukti yang berhasil disita Polisi adalah terminal handphone dan aneka aksesoris handphone, yang mana total dari kerugian perusahaan yakni sebesar Rp 414 juta. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara,”tandas mantan Kapolsek Pabean Cantikan ini. @rakhman_k

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andiono Hernawan @lensaindonesia 25 Apr, 2013


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/25/karyawan-pt-era-jaya-gelapkan-500-ponsel-dari-tempatnya-bekerja.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment