Tuesday, April 23, 2013

Kepergok ‘nyolong’! Maling motor terancam 5 tahun penjara

LENSAINDONESIA.COM: Angga Priyanto (19), salah satu pelaku pencurian motor di basement Hotel Melawai II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan tidak berniat mencuri motor. Ia mengaku saat itu itu dirinya melihat sebuah kunci tergantung dan ada kesempatan, kebetulan temannya, Oka ingin memiliki sebuah motor.

“Nggak niat,” ujar Angga saat ditemui di Mapolsek Kebayoran Baru, Selasa (23/4/13).

Baca juga: Jakarta Selatan 'waspada' anjing dan kucing penyebar virus rabies dan Pencuri motor 'digebuki' massa setelah 'kepergok' burung peliharaan

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Kebayoran Baru, Kompol Burhanudin menjelaskan saat itu pelaku yang hendak memarkirkan kendaraannya melihat motor Honda Beat B 3493 TNP terparkir dengan kunci masih mencantol di bagian jok. Melihat situasi yang aman, timbul niat pelaku untuk mengambil kunci motor tersebut.

“Pelaku kemudian memarkirkan kendaraannya dekat dengan motor beat agar terlihat samar dan mengambilnya,” terang Burhanudin.

Burhanudin menambahkan, pelaku pun menghubungi temannya yang bernama Oka untuk mengambil motor itu, Angga pun menjelaskan cara keluar dari parkiran tersebut.

“Parkiran itu memang tidak karcis atau tanda parkirnya,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.@hermawan

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 23 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/23/kepergok-nyolong-maling-motor-terancam-5-tahun-penjara.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment