LENSAINDONESIA.COM: Dewan Pengawas Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR), Yusfitriadi, mengatakan ketegangan kedua penyelenggara pemilu yang tak berujung, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), akan mengakibatkan tidak ada kepastian hukum dalam proses tahapan pemilu 2014.
“Ketegangan ini bila tidak diselesaikan keduanya akan berakibat kepada ketidakpastian hukum,” ujar Yusfitriadi saat ditemui LICOM usai acara diskusi sikap politik JPPR di Bakoel Cofe, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (23/04/2014).
Baca juga: Pengamat: Caleg artis, nggak maksimal bro! dan Wakil rakyat di Senayan enggan 'blak-blakan' biaya politik Pemilu 2014
Ketegangan ini terjadi, menurut Yusfitriadi, terdapat dua permasalahan yang menyelimutinya, yakni pertama, kedua penyelenggara pemilu ini saling memperlihatkan kekuatanya masing-masing. “Keduanya adu kuat-kuatan antar lembaga ini,” tegasnya.
Kedua, tidak adanya formulasi yang bagus dalam membagun komunikasi kedua lembaga ini dalam menciptakan proses tahapan pemilu yang transparan.
“Peran komunikasi tidak dibangun dengan bagus. Sehingga secara formal terlalu kaku, dan komunikasi non formalnya tidak begitu sinergis,” terangnya.
Hal ini, kata Yusfitriadi, justru mengakhibatkan kedua lembaga terlihat ketidak pahamanya dalam kewenangannya masing-masing. “Terlihat ketidakbanyak kepahaman kewenangan masing masing antara keduanya, sehingga akan menciptakan ketidakpastian hukum,” pungkasnya.
Hal ini, ia berharap kedua lembaga ini segera menemukan formulasi untuk duduk bersama dan merumuskan strategi pola komunikasi yang bagus untuk mengawal pemilu yang berkualitas, jujur dan adil. Selain itu, kedua lembaga ini diharapkan untuk membuka ruang partisipasi aktif publik dalam keterlibatan pembahasan tahapan pemilu karena lama ini mereka cenderung tertutup. @yuanto
Andrian Pratama @lensaindonesia 24 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/23/jprr-tak-ada-kepastian-hukum-pemilu-2014-nggak-jelas.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment