LENSAINDONESIA.COM: Anggota Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Bank Century DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah Indonesia harus segera mengambil langkah-langkah antisipasi atas gugatan mantan investor Bank Century Rafat Ali Rizvi dan Hesham Talaat Mohamme Al Warraq melalui arbitrasi Internasional di ICSID dan OKI.
“Sebab, informasi terakhir yang diterima Tim Pengawas Penyelesaian Kasus Bank Century DPR, untuk pertama kalinya OKI mengabulkan permintaan gugatan dari pihak swasta. Yakni Hesham TM Al Warraq terhadap pemerintahan sebuah negara anggota OKI, yaitu pemerintah Republik Indonesia,” ujar Bamsoet kepada LICOM, Selasa (26/03/2013).
Baca juga: Ketua Tim Kecil TimWas Pulang Kampung, Pleno Ditunda dan Dahlan Bikin 'Panas' DPR
Politisi Partai Golkar ini mengatakan, keputusan OKI tersebut jelas merupakan preseden dan hal baru bagi organisasi negara-negara Islam terbesar tersebut. Bahwa individu atau badan usaha swasta boleh dan bisa menggugat pemerintah negara anggota OKI. Indonesia sendiri sudah meratifikasi, jadi tunduk pada keputusan tersebut
“Jika dikemudian hari Pemerintah Indonesia dapat dikalahkan, jelas implikasi politiknya sangat luar biasa. Apalagi kalau hal itu terjadi sebelum Pemilu 2014. Yang pasti, persoalan tersebut akan menambah kegaduhan baru bagi situasi politik nasional di tengah penyelesaian kasus Bank Century yang di KPK sudah menetapkan Budi Mulia sebagai tersangka,” lanjutnya.
Di sisi lain gugagan Rafat Ali Rizvi melawan Pemerintah RI di arbitrsi internasional ICSID terus berjalan. Berikut perkembangan dari gugatan tersebut:
“19 May 2011: Sekretariat Jenderal mendaftarkan permintaan yang ditujukan kepada institusi kasus arbitrasi.
21 September 2011: Tribunal (pengadilan) terbentuk dengan dasar dari Konvensi ICSID pasal 37(2)(a). Anggotanya adalah Gavan Griffith (kebangsaan Australia) sebagai Presiden, yang ditunjuk berdasarkan kesepakatan dari partai-partai; Joan Donoghue (kebangsaan Amerika Serikat), yang ditunjuk oleh penggugat; dan Muthucumaraswamy
Sornarajah (kebangsaan Australia), ditunjuk oleh responden.
18 Oktober 2011: Responden memasukan data atas keberatan awal yang sesuai dengan peraturan arbitrasi ICSID 41(5)
25 Oktober 2011: Tribunal mengadakan sesi pertemuan pertama via telekon telepon.
30 November 2011: Penggugat memasukan data observasi atas keberatan awal responden.
09 Januari 2012: Responden memasukan data observasi lanjutan atas keberatan awal
30 Januari 2012: Penggugat memasukan data observasi lanjutan atas keberatan awal
responden.
20 – 21 Februari 2012: Tribunal mengadakan pemeriksaan atas keberatan awal responden menunjuk pada peraturan arbitrasi ICSID 41(5) di Auckland, New Zealand.
4 April 2012: Tribunal membuat keputusan atas keberatan awal responden sesuai dengan peraturan arbitrasi 41(5).
18 April 2012: Responden memasukan permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal.
8 May 2012: Tribunal membuat keputusan atas aplikasi responden untuk keamanan dan biaya.
18 May 2012: Penggugat memasukan data observasi dalam permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal.
28 May 2012: Responden memasukan data jawaban atas permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal.
8 Juni 2012: Penggugat memasukan data balasan atas permintaan untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal.
22 Juni 2012: Tribunal membuat keputusan atas permintaan responden untuk melanjutkan keberatan ke wilayah hukum sebagai pertanyaan awal; sebagai hasil, kasus dengan ciri tersebut ditangguhkan.
30 Agustus 2012Responden memasukan keberatan kepada wilayah hukum.
1 November 2012: Penggugat memasukan peringatan banding ke dalam wilayah hukum.
22 November 2012: Responden memasukan data balasan ke dalam wilayah hukum.
13 Desember 2012: Penggugat memasukan data jawaban ke dalam wilayah hukum.
22-24 Januari 2013: Tribunal mengadakan pemeriksaan dalam wilayah hukum di Singapura.” @endang
Rizal Hasan @lensaindonesia 26 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/26/kasus-bank-century-digugat-ke-arbitrasi-internasional.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment