Tuesday, April 23, 2013

DS terbelalak didakwa kedua isteri mudanya ikut menikmati hasil korupsi

LENSAINDONESIA.COM: Dua istri muda Irjen Polisi Djoko Susilo (Mahdiana dan Dipta Anindita), ternyata masuk dalam berkas dakwaan kasus korupsi pengadaan simulator SIM roda dua dan empat di Korlantas Polri tahun 2011.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK membeberkan, kedua istri muda itu diduga menikmati hasil pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan Djoko Susilo (DS).

Baca juga: Djoko Susilo santun dengarkan dakwaan, tidak menampakkan jenderal polisi dan Djoko Susilo didakwa perkaya diri Rp 32 miliar

Menurut anggota tim Jaksa Penuntut Umum KPK, Pulung Rinandoro, bahwa DS menikah lagi dengan dua perempuan tersebut dengan indetitas palsu.

“Terdakwa menikahi Mahdiana, SE binti Jaelani. Terdakwa menyamarkan identitas dengan nama Drs Djoko Susilo bin Sarimun, dengan status lajang. Dari pernikahan itu, terdakwa memiliki dua anak,” ungkap Jaksa Pulung saat membacakan surat dakwaan nya di Pengadilan TIpikor (Tindak Pidana Korupsi) Jakarta Selatan, Selasa sore (23/04/2013).

Masih menurut Jaksa Pulung, bahwa pada 2008, DS kemudian menikah lagi dengan Dipta Anindita. Dia pun lagi-lagi menyamarkan identitas dengan nama Djoko Susilo, SH bin Sarimun.

“Dari pernikahan dengan Dipta, terdakwa Djoko memperoleh satu anak,” ungkap Pulung.

Mendengar dakwaan itu, terdakwa DS yang mengikuti pembacaan dakwaan setebal 135 lembar sekitar tiga jam, ekspresinya tampak seperti terbelalak kaget. Kemudian, ia menunduk sejenak.

Lantas, lanjutnya, dua anak DS yang lain juga disebut-sebut dalam surat dakwaannya. Pengunjung sidang pun cuma bisa saling berdecak begitu mendengar kisah asmara DS dengan isteri kedua dan ketiganya yang selama ini tidak pernah terungkap. @aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 23 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/23/ds-terbelalak-didakwa-kedua-isteri-mudanya-ikut-menikmati-hasil-korupsi.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment