Wednesday, March 20, 2013

Kasus pencemaran nama baik lewat Facebook

LENSAINDONESIA.COM: Kasus pencemaran nama baik lewat Facebook dengan terdakwa Yenike Venta Resti (19) berbuntut panjang meski telah mendapat putusan dari hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Rachman akhirnya menyatakan banding karena tak puas dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman 3 bulan penjara dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara.

Baca juga: Kejari Surabaya: Kasus penipuan dan pencurian dominasi triwulan pertama 2013 dan Suhartatik si Ratu Tipu Online Kembali Diamuk Para Korbannya

“Ada beberapa pertimbangan yang membuat kami banding, selain belum memenuhi rasa keadilan,” ujar Nur Rachman (20/3/2013)

Sebelumnya,biduan dangdut Yenike Venta Resti divonis hukuman 3 bulan dan denda Rp 2 juta subsidair 3 bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa 1 tahun 6 bulan.

“Minimal hukuman yang dikenakan terhadapnya adalah 9 bulan. Karena ancaman maksimalnya 6 tahun. Malah dia cuma kena 3 bulan,” pungkasnya.

Sementara itu Ghazali selaku kuasa hukum Venta juga tak tinggal diam, sebab pihaknya juga telah mengajukan banding.

“Namun hanya sekadar memori banding karena salinan putusan belum kami terima, intinya kita minta klien saya dibebaskan sebab Akun Facebook klien saya tidak berteman dengan Siti (pelapor), siti hanya tau status itu dari temanya” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula dari dugaan perselingkuhan antara Venta dengan Siswandi, bos orkes dangdut sekaligus suami Siti yang diketahui pelapor sejak 3 April 2011.

Tak hanya itu, Venta juga menulis status di Facebook yang menyindir keberadaan Siti selaku istri sah Siswandi. Status terdakwa di akun Facebooknya dianggap mengandung unsur penghinaan terhadap pelapor.

Keterkaitan terdakwa dengan siti karena Venta merupakan salah satu penyanyi dangdut yang masuk dalam Manajemen Chandra Buana ,Orkes milik Suwandi suami sah pelapor Siti.

Dalam sidang tuntutan sebelumnya, jaksa penuntut umum Nurachman menyatakan terdakwa Venta dinilai telah merugikan orang lain dan pencemarkan nama pelapor sebagai korban karena menuliskan pernyataan di status Facebook milik terdakwa.

JPU menuntut terdakwa 1,6 tahun penjara, denda 5 juta Subsider 3 bulan kurungan, namun dalam putusan hakim, terdakwa divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa tersebut.@ian_lensa

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 20 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/20/kasus-pencemaran-nama-baik-lewat-facebook.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment