Friday, March 22, 2013

BNN bekuk pengedar narkotika jenis Metkatinona

LENSAINDONESIA.COM:  Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk pengedar narkoba jenis Metkatinona berinisial AP (23) di Medan, Sumatera Utara.

Petugas BNN menyita narkoba jenis Metkatinona seberat 28 gram pada Selasa (5/3/13) lalu. Tersangka yang masih berstatus mahasiswa itu ditangkap bersama seorang temannya berinisial MA alias JH di sebuah rumah kontrakan beralamat di Jalan Air Bersih Gang Kasih, Medan, Sumatera Utara.

“Ini kasus metkatinona yang baru pertama kali pihak BNN ungkap,” kata Kepala Bagian Humas BNN, Sumirat Dwiyanto usai pemusnahan barang bukti Narkoba di Halaman Parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (22/3/13).

Sumirat mengatakan, setelah membangkan kasus ini, BNN kemudian mengamankan tersangka lainnya berinisial SU dan SY. Mereka tertangkap saat menerima, menyerahkan, dan menjadi perantara jual beli narkotika.

Dalam penangkapan ini, BNN mendapatkan beragam barang bukti. Selain menyita 5,25 gram Metkatinona dari para tersangka,  petugas juga menyita barang bukti lain berupa 16.679 butir atau 3.977,15 gram Ekstasi  02,2 gram sabu, dan 30,5 gram serbuk hijau. Setelah diteliti di laboratorium BNN, barang-barang itu positif mengandung MDMA.

“Ternyata di kediaman AP ini ditemukan juga berbagai macam narkotika,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika pasal 114 (2), 112 (2), juncto pasal 132 (1) dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling
lama 20 tahun.@winarko

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 22 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/22/bnn-bekuk-pengedar-narkotika-jenis-metkatinona.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment