LENSAINDONESIA.COM: Kasus pengoplosan pupuk Phonska bersubsidi produksi PT Petrokimia Gresik oleh PT NK di sebuah gudang di Kawasan Industri Gresik (KIG) Blok E-2 yang sempat digerebek Subdit IV Sumdaling Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim Januari 2013 lalu, ditanggapi oleh Dinas Pertanian (Distan) Jatim.
Menurut Kepala Distan Jatim, Wibowo Eko Putro, kasus pengoplosan pupuk subsidi tersebut sangat merugikan petani. “Kasus itu jelas merugikan petani. Karena pupuk subsidi adalah barang yang diawasi pemerintah untuk petani. Nah kalau pupuk dioplos dan dijual dengan harga yang tidak disubsidi lagi-lagi petani yang merugi. Jatah petani berkurang dan beban negara semakin berat,” ungkapnya pada LICOM saat dihubungi via telepon, Kamis (21/3/2013).
Baca juga: Ketua Komisi B DPRD Jatim Plin Plan Sikapi Kasus Pupuk Oplosan dan Gubernur Jatim Bawa KP3 Jadi Mandul Awasi Pupuk Bersubsidi
Saat ditanya sejauh mana keterlibatan Distan Jatim dalam pengawasan pupuk bersubsidi, dia mengaku pihaknya sangat aktif berkoordinasi dengan KPPP (Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida) kabupaten/kota se Jatim. “Kami lakukan koordinasi rutin untuk mengetahui seberapa banyak pupuk yang terserap di kabupaten/kota,” ujarnya.
Dia menegaskan, dalam kasus ini pihaknya hanya sebagai koordinator pengguna pupuk bersubsidi. “Kita ini hanya sebagai koordinator pengguna pupuk. Untuk pendistribusiannya itu yang urusi Dinas Perdagangan. Untuk kasus ini saya rasa sudah ditangani Polda Jatim. Kami tidak tahu sudah sejauh mana perkembangannya kasus itu,” pungkas Eko.
Seperti diketahui, pengungkapan kasus pengoplosan pupuk bersubsidi sampai sekarang belum ada titik terangnya. Hal tersebut mendapat perhatian dari Komisi IV DPR RI. Mereka berencana akan lakukan sidak ke beberapa perusahaan yang terlibat atas kasus ini, Jumat (22/3) besok. @sarifa
Mohammad Ridwan @lensaindonesia 21 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/21/dinas-pertanian-jatim-lepas-tangan-terkait-kasus-pupuk-phonska-oplosan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment