LENSAINDONESIA.COM: Koalisi Amankan Pemilu (KAP) menggelar diskusi media dengan tema “Babak Baru Pelaksanaan Pemilu dan Pekerjaan Rumah KPU yang Masih Tersisa” di Tjikini Kafe, Jl. Cikini Raya Jakarta Pusat, Selasa (19/03/2013).
Dalam keterangan bersama, KAP mengatakan perkembangan pelaksanaan penyelesaian sengketa pemilu telah memasuki babak baru dengan diloloskannya PBB sebagai peserta pemilu 2014.
Baca juga: Sejatinya, KPU Mempersulit dan Menyiksa PBB dan Rizal Ramli: Negara Sebaiknya Biayai Parpol
Keputusan tersebut sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan KPU No. 142/2013, tertanggal 18 Maret 2013.
Dengan diloloskannya PBB oleh KPU sebagai peserta pemilu nomor urut 14, menunjukkan adanya penghormatan KPU terhadap hukum dan kewenangan lembaga peradilan, dalam hal ini PTTUN. Oleh karena itu, sikap KPU patut di apresiasi karena memberikan pembelajaran budaya politik dan hukum yang tepat.
Namun sikap KPU untuk penyelesaian pemilu lainnya, dalam hal ini PKPI menunjukkan hal yang berbeda. Sebelumnya PKPI telah melalui proses penyelesaian sengketa pemilu di Bawaslu sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang dan meloloskan PKPI untuk menjadi peserta pemilu. Namun sikap KPU dalam merespons keputusan Bawaslu berbeda, sehingga status PKPI masih menggantung.
KAP melihat dua fenomena di atas, muncul pertanyaan, apa perbedaan kualifikasi antara keputusan PTTUN dan keputusan Bawaslu.
Oleh karena, undang-undang memberikan kewenangan yang sama terhadap dua lembaga yang ada untuk menyelesaikan sengketa pemilu.
“Di sini menunjukkan bahwa KPU sebagai lembaga negara bersikap tidak profesional, padahal dua lembaga (Bawaslu dan PTTUN) itu mempunya wewenang yang sama dalam hal memutus sengketa pemilu,” ujar koordinator Nasioal JPPR Yus Fitriadi
Yus Fitriadi mengharapkan kinerja yang profesional dari KPU, yakni kesetaraan perlakuan terhadap partai politik yang bersengketa dan sudah diputuskan oleh Bawaslu maupun PTTUN.
“Saya sangat menyayangkan atas perlakuan berbeda yang ditunjukkan KPU kepada PBB dan PKPI, padahal dua-duanya juga sudah diputus sengketanya oleh dua lembaga yang mempunyai wewenang,” terangnya.
Menurutnya, ke depan, KPU bisa lebih menghormati lembaga negara yang diberikan kewenangannya masing-masing dalam hal penyelenggara pemilu.
Nama-nama lembaga yang masuk dalam Koalisi Amankan pemilu yakni IPC, IBW, ICW, KRHN, GPSP, PERLUDEM, FORMAPPI, KIPP. @yuanto
Andiono Hernawan @lensaindonesia 19 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/19/kap-puji-kpu-ri-loloskan-pbb-di-pemilu-2014.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment