Wednesday, March 20, 2013

KPK geledah lagi rumah Rusli Zainal di Kembangan, Jakarta Barat

LENSAINDONESIA.COM: Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah yang diyakini milik Gubernur Riau, Rusli Zainal, Rabu (20/03/13).

Penggeledahan rumah di daerah Kembangan, Jakarta Barat ini adalah bagian dari upaya penyidik menemukan barang bukti baru kasus dugaan suap Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 tahun 2010 tentang Penambahan Anggaran Arena Menembak Pekan Olahraga Nasional Riau.

Baca juga: Pertemuan di Medan Hanya Sekali, Suswono Bantah Bahas Impor Daging dan Sekjen PKS diperiksa penyidik KPK sambil minum kopi

“Hari ini hanya rumah RZ, kelanjutan kemarin,” kata juru bicara KPK, Johan Budi SP di gedung KPK, Rabu, (20/03/13).

Menurut Johan, sampai sore ini penggeledahan di rumah politisi Partai Golkar itu, masih berlangsung.

Disampaikannya, dari penggeledahan di ruang kerja Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR, Setya Novanto, ruang kerja anggota FPG Kahar Muzakir dan di kantor PT Findo Muda, di daerah Gandaria, Jakarta Selatan, Selasa (19/03/13) kemarin, penyidik menyita tiga kardus dokumen.

Isi kardus adalah beberapa dokumen yang ditengarai berkaitan dengan tersangka RZ dan proses PON. Menurut Johan, tidak ada penyitaan laptop atau komputer dari penggeledahan di tiga tempat itu.

“Banyak dari Findo Muda, tapi berisi dokumen,” jelasnya.

Johan juga memastikan, baik tersangka Rusli Zainal maupun anggota DPR Setya Novanto dan Kahar Muzakir, belum akan dipanggil KPK. Begitu juga Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Agung Laksono.

KPK hari ini memanggil pejabat Kementerian Pemuda dan Olahraga, Yuli Mumpuni Widarso dan Deputi V Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Sugihartanto, sebagai saksi untuk Rusli. Namun keduanya sampai sore ini belum hadir.@aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Khairul Fahmi @lensaindonesia 20 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/20/kpk-geledah-lagi-rumah-rusli-zainal-di-kembangan-jakarta-barat.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment