LENSAINDONESIA.COM: Usai berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Soekamto Cs diloloskan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya tadi pagi, tiga mantan pejabat Pemkot Surabaya Soekamto Hadi, Muhlas Udin, dan Purwito yang tersandung perkara korupsi jasa pungut sebesar Rp 720 juta itu kini dikabarkan telah resmi menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
George Handiwiyanto selaku kuasa hukum Soekamto saat dikonfirmasi membenarkan jika kliennya telah menyerahkan diri ke Kejari. ”Ya saat ini saya mendampinginya (Sukamto Cs) perjalanan ke lapas Porong,” ujar George dihubungi melalui hpnya.
Baca juga: Soekamto Cs Diharapkan Penuhi Panggilan Kejari dan Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Korupsi Bappeko Kota Surabaya
Sebelumnya, kabar yang beredar di kalangan wartawan PN menyatakan jika Soekamto Cs dieksekusi atau ditangkap paksa oleh Kejari, namun dengan cepat George membantah jika Soekamto ditangkap paksa, melainkan kliennya murni menyerahkan diri.
Hingga berita ini diturunkan puluhan wartawan masih berkumpul di Kejari Surabaya untuk menunggu pernyataan resmi dari Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya (Kajari) M.Dhofir. @ian_lensa
Andiono Hernawan @lensaindonesia 04 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/04/soekamto-cs-akhirnya-menyerahkan-diri-ke-kejari.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment