LENSAINDONESIA.COM: Kementerian Agaman (Kemenag) resmi menghapuskan biaya nikah sebesar Rp 30 ribu. Sehinga, jika petugas di Kantor Urusan Agama (KUA) melalui penghulu masih melakukan pungutan biaya nikah Rp30.000 hukumnya haram.
Penghapusan biaya nikah yang dibenarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 47 tahun 2004 itu, resmi dihapuskan oleh Menteri Surya Darma Ali, Selasa (05/03/2013).
Baca juga: Abdulrachim: Serahkan Keluarga SBY ke KPK! dan KPK Terus Garap Century
“Kalau mengenai konsep biaya nikah ini yang paling update, tadi saya rapat dengan pak menteri, terakhir jam satu, setelah dicapai konsep final mengenai biaya nikah sehingga gratifikasi terhadap KUA, maka sudah tidak ada lagiamlop-amplop sebagai tanda terima kasih dan itu dilarang sifatnya ,” kata Irjen Kementerian Agama di gedung KPK.
Secara ilmu Syariat Islam, mantan Komisioner KPK jilid pertama ini menyampaikan, penghapusan biaya nikah sebesar Rp 30 ribu itu, merupakan salah satu perabaikan sistem politik. Dan juga dapat memisahkan mana hak dan kewajiban yang harus diterima petugas KUA dalam menjalani tugasnya. Sehingga para petugas KUA derajatnya naik tanpa melakukan pungutan liar alias gratifikasi.
“Kebijakan ini sebagai good will dan political will dari pemerintah untuk masyarakat. Justru ini yang diuntungkan para penghulu dan kepala KUA. Sehingga yang diterima itu jadi sah adanya bukan penerimaan yang setengah tidah sah adanya. Karena menurut KPK juga sejak tahun 2007 pungutan itu sudah masuk gratifikasi,” lanjutnya. @aligarut1
Catur Prasetya @lensaindonesia 05 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/05/kementerian-agama-resmi-hapus-biaya-nikah-rp-30-ribu.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment