Tuesday, March 5, 2013

Tiga Kementerian Dipantau KPK, M. Jassin ‘Kembali’ ke KPK

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi perhatian serius di tiga kementerian. Ini lantaran sistem keuangan tiga kementerian itu, Kemenag, Kemenkeu dan Kemendikbud memungkinkan terjadinya korupsi.

Untuk itu, hari ini KPK mengundang perwakilan tiga kementerian tersebut untuk menjelaskan kemana saja jatah uang anggaran dikeluarkan. Diharapkan dengan hal tersebut, tidak terjadi korupsi.

Baca juga: ARB Bebaskan Kader Golkar Beri Keterangan ke KPK dan Anak SBY Batal Buka Posko Permanen di Depan Kantor KPK

Irjen Kementerian Agama M Jasin yang hadir dalam pertemuan itu menyampaikan jika kedatangannya akan menjelaskan program pendidikan yang akan menyedot uang anggaran negara.

“Jadi, lebih banyak ke arah pencegahan agar alokasi dana pendidikan bisa dibelanjakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan tidak ada indikasi korupsi,” katanya di lobi gedung KPK, Selasa, (05/03/2013).

Mantan Komisiner KPK ini menceritakan, jika rapatnya dengan para petugas KPK untuk membahas keluar masuk anggaran yang digunakan untuk program pendidikan pada anggaran tahun 2013, dengan jumlah anggaran sebesar 37 triliun rupiah di pusat dan di daerah.

“Maka KPK undang kita programnya apa saja dari total anggaran dari yang saya sebutkan tadi," ceritanya.

Lanjut M Jasin jika program dan pendidikan pengeluarnya anggaranya sudah sesuai undang-undang maka Kementerian Agama akan mengundang perwakilannya di dimasing-masing daerah untuk melanjutkan program pendidikan yang sudah diatur oleh Kementerian.

“Kalau ada konstruksi yang disetujui menteri yang mengundang dari seluruh Indonesia. Karena Kemenag banyak juga pendidikan, ada IAIN, UIN, MTS dan MAN. Itu kan jumlahnya ribuan, lebih dari lima ribu," paparnya. @aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 05 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/05/tiga-kementerian-dipantau-kpk-m-jassin-kembali-ke-kpk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment