LENSAINDONESIA.COM: Tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Barat 2013, Pasangan Calon Gubernur no. 5, Rieke Diah Pitaloka dan Teten Masduki mengadu ke Mahkamah Konstitusi.
“Kami miliki fakta adanya pelanggaran yang dilakukan KPUD Jabar. Di antaranya terdapat penambahan TPS, tetapi jumlah suara tidak,” Ujar Arteria Dahlan, Kuasa Hukum Rieke-Teten, di Gedung MK, Rabu (06/03/2013).
Baca juga: Akil Mochtar: "Sekelas Arief Hidayat Pasti Bisa" dan Khawatir Tak Ada Akses Menambang, Warga Uji UU Minerba
Dia menambahkan bahwa ada fakta lain yang mengindikasikan pelanggaran oleh KPUD Jabar, terutama pelanggaran penghilangan TPS di rumah sakit se-Jawa Barat.
“Faktanya, ada kasus penghilangan TPS di rumah sakit se-Jawa Barat,” Ungkapnya.
Arteria menyebutkan pula fakta lain yang juga mengindikasikan pelanggaran oleh KPUD Jabar.
“Faktanya, terdapat penghilangan TPS di beberapa rumah sakit,” kata dia.
Arteria mengungkapkan pasangan cagub Aher-Deddy melakukan pelanggaran dengan menggunakan dana bantuan pemerintah sebagai dana kampanye.
“Kami bisa buktikan melalui video dan tertulis program bansos, pendidikan, dan dana desa untuk digunakan sebagai kampanye,”Jelasnya.
Selain mengajukan gugatan, mereka juga menuntut beberapa hal. jika MK bisa mengabulkan melalui Petitum, yaitu diskualifikasi pasangan Aher-Deddy dan langsung menyatakan Rieke-Teten sebagai Gubernur dan wakil terpilih. Kalau pun tidak, sebaiknya MK melakukan pemungutan suara ulang.
“Kalau tidak dikabulkan, maka kami meminta supaya dilakukan pemungutan ulang, serta tidak mengikutsertakan pasangan Aher-Dedi,” lanjutnya. @priokustiadi / andrian
Khairul Fahmi @lensaindonesia 06 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/06/rieke-teten-adukan-hasil-pilgub-jabar-ke-mk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment