LENSAINDONESIA.COM: Wakapolri Komjen. Pol. Nanan Sukarna diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi selama delapan jam untuk kasus dugaan korupsi Simulator SIM di Korps Lalu Lintas Mabes Polri.
Dalam pemeriksaan pertama kalinya oleh penyidik KPK, Nana mengakui bahwa dia disuruh untuk menjelaskan tentang teknis preaudit. Dia mengatakan bahwa pre-audit itu bisa memperjelas Pengguna Anggaran (PA) sebelum suatu anggaran disahkan.
Baca juga: Sukotjo S Bambang Diperiksa KPK, Kuasa Hukum Tak Tahu dan KPK Sita Tiga Rumah Jenderal Susilo
"Jadi, sebetulnya ini bisa memperjelas bahwa inststitusi punya tugas untuk bisa meyakinkan apakah tugas PA membuat tandatangan itu sesuai temuan. Jadi, pre-audit dan gelar perkara itu untuk yakinkan PA sebelum tanda tangan," kata Wakapolri, Komisaris Jenderal Pol Nanan Sukarna usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu, (06/03/2013).
Dia menjelaskan kenapa pre-audit itu dilakukan. Padahal, bertentangan dengan peraturan pemerintah No 54 tahun 2010.
"Ingat, dalam Prepres no. 54, PA bisa membuat tim teknis. Sekali lagi yang menentukan PA adalah supaya yakin sebelum teken. Maka dia harus ada preaudit dan gelar perkara," kata Nana.
Dia menjelaskan setelah Simulator SIM bermasalah, Bareskri Polri turun tangan untuk menyelidiki penyimpangan proyek Simulator SIM.
"saya jelaskan setelah ada masalah, maka institusi segera memerintahkan Propam Irwasum, dan Bareskrim untuk melakukan penyelidikan. Itu yang paling penting, terimakasih," tutup Nana.@aligarut1 / andrian
Khairul Fahmi @lensaindonesia 06 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/06/nanan-sukarna-diperiksa-8-jam-oleh-kpk.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment