Thursday, March 7, 2013

KPK Terus Buru Bukti TPPU dari Kasus Suap Impor Daging

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus berusaha mencari bukti baru dalam penelusuran dugaan money laundry atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Saat ini, KPK berusaha menginterogasi lebih lanjut dari tiga tersangka lainya, yakni LHI (Lutfi Hasan Ishaq), JE (Juard Effendi), dan AAE (Arya Abdi Effendi) yang tersandung kasus suap daging impor Kementan.

"Dikembangkan adanya TPPU yang dilakukan tersangka lain, tergantung bukti-bukti yang dimiliki KPK," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, di kantornya, KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (07/03/2013).

Baca juga: Sudah Seminggu, Komite Etik Belum Hasilkan Apa-apa dan Kasus Simulator SIM, KPK Sasar Anggota Komisi III DPR

Kemarin, KPK telah resmi mengumumkan Ahmad Fathanah (AF) sebagai tersangka dalam kasus TPPU. Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementan.

“Sudah keluar Sprindik (surat perintah penyidikan) untuk tersangka AF (Ahmad Fathanah),” kata Johan, kemarin.

Selain itu, KPK juga telah menyita empat mobil kelas eropa milik AF. Keempat mobil tersebut terdiri atas 1 buah mobil Mercedes Benz tipe C 200 dengan nomor polisi B 8749 BS, 1 buah Toyota Fj Cruiser B 1330 SZZ, 1 buah Toyota Alphard warna putih B 53 FTI, dan 1 buah Toyota Land Criuser Prado B 1739 WFN. Saat ini, keempat mobil tersebut berada di halaman parkir samping gedung KPK.

Berdasarkan informasi dari internal KPK, keempat mobil tersebut bernilai Rp 4,3 milyar. Tiga dari keempat mobil tersebut disita dari kediaman AF di daerah Citayam Depok, Jawa Barat. Untuk mobil Toyota Land Cruiser Prado disita pada saat KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Hotel Le Meridien pada tanggal 29 Januari 2013.

Johan menuturkan bahwa AF akan dikenakan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Johan menambahkan bahwa kasus TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap impor daging sapi di Kementan. Menurut Johan, penyidik menemukan bukti-bukti yang mengarah pada dugaan TPPU pada tersangka AF.@aligarut1/andrian

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 07 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/07/kpk-terus-buru-bukti-tppu-dari-kasus-suap-impor-daging.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment