Thursday, March 7, 2013

Rikwanto: Infus Dapat Diancam Hukuman Mati

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Kepolisian menyatakan bahwa salah satu tersangka kasus pembuangan mayat mutilasi di tol Cawang-Cikampek, Benget Situmorang alias Infus, dapat diancam hukuman mati.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes, Rikwanto menyatakan bahwa kepolisian menilai tindak kriminal Infus masuk dalam kategori berat. Hal ini dilihat dari adanya unsur kesengajaan dalam pembunuhan tersebut. Oleh karena itu, Infus dijerat pasal berlapis.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Pelaku Mutilasi Perempuan dan Kepolisian Masih Mencari Identitas Korban Mutilasi

“Infus dijerat dengan pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati,” ujarnya di Polda Metro Jaya.

Seperti yang diketahui, mayat wanita korban mutilasi ditemukan di Jalan Tol Cawang-Cikampek (5/3/2013). Seusai melakukan identifikasi, kepolisian mendapatkan identitas korban yang bernama Darma Sri Astuti. Darma merupakan salah satu warga Jalan Bungur Raya, RT. 11/ RW. 6 Nomor 11, Kampung Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.

Berdasarkan hasil penelusuran lebih lanjut, kepolisian akhirnya menangkap dua tersangka pembunuhan yaitu sang suami korban, Benget Situmorang (36) alias Infus, dan Tini (39), pembantu Infus. Hingga saat ini, kepolisian masih melakukan investigasi lebih lanjut terkait keterlibatan Tini dalam kasus ini. @hermawan/andrian

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 07 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/07/rikwanto-infus-dapat-diancam-hukuman-mati.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment