Friday, March 8, 2013

Sssttt! Menteri LH Sebut Ada 200 Perusahaan Perusak Lingkungan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Menteri Lingkungan Hidup (LH) Balthasar Kambuaya menyatakan, perusakan lingkungan di Indonesia masih terus marak. Menurutnya, saat ini ada sekitar 200 perusahaan yang selama ini beroperasi dinilai menjadi perusak lingkungan.

“Kita sudah melakukan penyelidikan dan pengumpulan barang bukti. Bahkan, sudah ada yang masuk ke kepolisian yang kini dalam proses penyidikan. Mereka kami seret lewat jalur hukum pidana agar ada efek jera,” katanya saat meresmikan instalasi pemanfaatan gas metaan di TPA Supit Urang, Kota Malang, Jum'at (08/03/2013) .

Baca juga: Hebat! Pusarpedal Kini Punya Alat Cangih se Asia dan Menteri Berth Khawatir Penurunan Kualitas Sungai Ciliwung

Meski begitu, lanjut Balthasar, tidak menyebutkan perusahaan yang dimaksud. Dia hanya menjelaskan bila perusahaan yang beroperasi harus memiliki dan memenuhi persyaratan terkait dengan lingkungan.Misalnya dia memberikan contoh, perusahaan harus memiliki izin analisis dampak lingkungan (Amdal).

Izin tersebut, kata ia, agar tak menimbulkan gejolak dan kerusakan lingkungan. Makanya, pemerintah daerah diminta menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

“Itu sebagai rangkaian analisis yang sistematis, demi memastikan prinsip pembangunan berkelanjutan yang terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Sehingga, jelas kawasan yang boleh didirikan industri dan  yang tidak boleh,” ungkapnya.@aji dewa roisky

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 09 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/08/sssttt-menteri-lh-sebut-ada-200-perusahaan-perusak-lingkungan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment