Friday, March 8, 2013

Perbankan Asing Harus dalam Bentuk Perseroan

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Tidak menutup kemungkinan, era Asean Economic Community (AEC) yang dimulai 2015 semakin membuka lebar penyertaan modal asing dalam dunia perbankan dan bisa mendongkrak ekonomi Indonesia hingga di urutan ketujuh di tahun 2020.

Karenanya hal itu patut diwaspadai pada tahun 2020 tentunya oleh pihak asing terutama dengan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang semakin berpengaruh.

Baca juga: BI: Permodalan Asing Tidak Harus Jadi Full Bank dan Bank Bukopin Semarang Bakal Salurkan Kredit Mikro Rp 82 Miliar

Hal tersebut dikatakan oleh Ogi Prastomiyono, Kepala Bidang Organisasi Keanggotaan dan Advokasi IBI.

"Tapi semua itu harus melalui mekanisme serta ketentuan perbankan di Indonesia, itu yang sedang kami dorong saat ini," tandas Ogi, Jumat (8/3/2013).

Menurut Ogi, perbankan asing yang ingin berkompetisi di Indonesia tidak diperkenankan hanya menyertakan modal saja. “Perbankan asing harus dalam bentuk perseroan yang disertai dengan tenaga ahli yang bersertifikasi,” tukasnya.

"Dan itu juga harus sesuai dan disesuaikan dengan ketentuan kami. Artinya, aturan perbankan Indonesia,” papar Ogi.

Sementara itu Ogi menambahkan, tenaga ahli asing yang dikirimkan juga harus memiliki sertifikasi kelayakan yang kami tentukan.

Upaya yang dilakukan IBI adalah dengan terus mendorong pemberian hak rekomendasi agar realisasi mekanisme itu berjalan.

“Pihak kami kini tetap memperjuangkan agar setiap calon pengurus bank harus mendapat rekomendasi dari asosiasi bankir Indonesia sebelum layak sertifikasi,” katanya.

"Karena, yang tahu tentang skill dan knowledge dari para bankir adalah asosiasi. Karena itu juga dibutuhkan peran asosiasi yang juga bisa membatalkan rekomendasi," tegas Ogi didampingi Direktur Eksekutif Lembaga Sertifikasi Profesi Perbankan (LSPP), Sasmita dan Ketua Badan Pengurus Daerah Ikatan Bankir Indonesia (BPD IBI) Komisariat Surabaya, Herman Halim.

Ditambahkan Ogi, bahwa selain itu juga harusnya setiap pengurus maupun calon pengurus bank, jajaran direksi hingga komisaris harus memiliki sembilan syarat untuk mendapatkan kelayakan sertifikasi.

“Kepemilikan sertifikasi tersebut harus dilalui dengan kemampuan dalam fit and propertest sebelum dinyatakan bersertifkat bankir Indonesia,” tuturnya.

"Diantaranya, standar kompetensi seorang bankir harus memiliki attitude, skill dan knowledge," imbuh Sasmita.

Sasmita menyebutkan, saat ini pihaknya baru bisa memberikan kelayakan dengan sertifkasi kepada sedikitnya 60 ribu bankir dari total 380.000 bankir di Indonesia. Selain untuk menghadapi berlangsungnya AEC 2015, sertifikasi bankir diharapkan bisa menciptakan tanggungjawab mempertahankan kondisi perbankan, khususnya di Indonesia.

"Termasuk juga keberadaan bank-bank asing yang akan mudah masuk Indonesia melalui AEC. Makanya, kami siapkan tenaga andal dan ahli dengan sertifkasi," tukas Sasmita.@dhimasprasaja

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 08 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/08/perbankan-asing-harus-dalam-bentuk-perseroan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment