Saturday, March 9, 2013

Pengedar Pil Koplo Nganjuk Ditangkap Polres Madiun

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Petugas Sat Reskoba Polres Madiun menangkap Udin Praetyo alias Gandos (18) seorang pengedar psikotropika jenis dobel L di Jl Raya Madiun-Surabaya, tepatnya di Desa Klitik, Kecamatan Wonoasri, Kamis petang (07/03/2013).

Dari tangan pengamen asal Dusun Kandangrejo, Desa Paron, Kecamatan Bagor, Kabupaten Nganjuk itu, petugas menyita 2 bungkus plastik plastik hitam berisi 528 butir double L beserta uang Rp 76 ribu hasil penjualan.

Baca juga: Nikmati Libur Panjang, Seorang ABK Ditangkap Polisi dan Koper Diduga Berisi Bom Hebohkan warga Madiun

Kasubag Humas Polres Madiun AKP Edy Riyanto mengatakan, selain pengedar, tersangka pemakai juga pil haram itu.”Tersangka merupakan residivis yang baru keluar dari Lapas Nganjuk pada Januari 2013 lalu dengan kasus yang sama. Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat ada transaksi obat terlarang,” jelasnya, Jumat (08/03/2013).

Sebelum meyergap tersangka, lanjut Edy, petugas terlebih dahulu melakukan pengintaian. Saat gerak-gerik terlihat mencurigakan, petugas langsung membekuknya. “Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti ratusan pil putih berlogo double L,” ujarnya.

Kata AKP Edy, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka dikenakan pasal 197 atau 196 UU Nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 1,5 miliar.@arso

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 09 Mar, 2013


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/09/pengedar-pil-koplo-nganjuk-ditangkap-polres-madiun.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment