Sunday, March 17, 2013

Statuta Berubah, Ketua Umum KPSI Naik Jadi Waketum

LENSAINDONESIA.COM: Pasca keluarnya Farid Rahman, Wakil Ketua Umum PSSI dan anggota Komite Eksekutif (Exco), dari Kongres Luar Biasa PSSI, Djohar memutuskan bahwa dirinya menskors Farid Rahman dalam kepengurusan PSSI. Tidak hanya itu saja, dirinya juga mengangkat La Nyalla menjadi Wakil Ketua Umum PSSI pada tanggal Minggu, (17/03/2013).

Pemilihan La Nyalla tersebut beralasan. Pasalnya, perubahan statuta Exco mengakibatkan jumlah Exco yang sebelumnya hanya 11 orang menjadi 15 anggota yang duduk di atas kursi strategis kepengurusan PSSI itu. Dalan statuta baru, anggota Exco terdiri dari Ketua Umum PSSI, 2 Wakil Ketua umum PSSI dan 12 anggota Exco.

Baca juga: Djohar Pastikan Indonesia Terbebas Sanksi FIFA dan Jika Tak Diundang, 18 Pengprov Caretaker Ancam Buat Onar

Menanggapi penambahan anggota Exco itu, peserta kongres langsung berteriak agar Ketua umum KPSI, La Nyalla Mattalitti diangkat menjadi wakil ketua umum PSSI menemani Farid Rahman.

“Pak Nyalla, Pak Nyalla, Pak Nyalla, saja yang menjadi wakil,” teriak peserta kongres.

Hal itu-pun membuat Djohar mengtukan palu untuk mengesahkan La Nyalla menjadi wakil ketua umum PSSI. Sementara untuk penambahan 4 Exco para pserta kongres memilih La Siya, Djamal Aziz, Hardi Hasan, Zulfadli.

“Sesuai kesepakatan dan keinginan mayoritas peserta kongres yang hadir, saya mengangkat La Nyalla menjadi waketum PSSI dan penambahan empat Exco yakni, La Siya, Djamal Aziz, Hardi Hasan, Zulfadli,” ujar Djohar.

Menurut Djohar, dalam statuta Ketua Umum PSSI berhak mengangkat waketum dan exco.

“Jadi, saya berhak mengangkat La Nyalla menjadi Waketum PSSI dan 4 exco tambahan. Ini tertuang dalam statuta,” jelasnya.

Namun, Djohar menegaskan, pasca pengangkatan La Nyalla, maka federasi sepak bola Indonesia hanya ada satu, yakni PSSI, dan tidak ada organisasi selain PSSI. Pernyataan itu mengartikan bahwa KPSI telah dianggap illegal dan wajib dibubarkan.@anggi

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 17 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/17/statuta-berubah-ketua-umum-kpsi-naik-jadi-waketum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment