LENSAINDONESIA.COM: Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, M. Dhofir, membantah jika pengajuan berkas Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung diikuti oleh penyerahan diri Soekamto Hadi Cs dinilai bukan sebuah kekalahan bagi Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dhofir mengatakan, penahanan yang dilakukan merupakan putusan MA nomor 1.465 pada 26 Januari 2011 atas ketiga terdakwa yakni Soekamto Hadi, Mukhlas Udin dan Purwito. “Dan jaksa selaku eksekutor harus melakukan eksekusi pada putusan itu,” katanya.
Baca juga: Belum Lengkap, Kejari Kembalikan Berkas Korupsi Bappeko Kota Surabaya dan Soekamto Cs Diharapkan Penuhi Panggilan Kejari
Putusan itu antara lain, menyatakan bahwa tiga terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pada masing-masing terdakwa dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan dan denda Rp.50 juta namun jika denda tidak dapat dibayar akan diganti dengan hukuman penjara 4 buyar. “Dengan adanya ini maka kewajiban jaksa untuk melakukan eksekusi,” jelasnya.
Menurut Dhofir, yang bersangkutan melalui penasehat hukumnya, Senin (4/4/2013), menyerahkan diri pada Kejari sekitar pukul 12.00 WIB. “Setelah tiba di Kejari, kami memberikan penjelasan dan mereka menerima dan langsung kita lakukan eksekusi pukul 12.30 WIB,” rincinya.
Mengenai alasan mengapa ketiga terdakwa tidak dieksekusi setelah dilayangkan tiga surat panggilan, Dhofir menjelaskan bahwa beberapa hari lalu terdakwa bertanya soal keputusan MK No.69. ”Namun putusan MK tersebut tidak menjadi halangan untuk melakukan eksekusi karena Kejari juga sudah ada perintah untuk melakukan eksekusi,” jelasnya.
Selain itu, ketiga terdakwa juga kooperatif. Saat panggilan pertama terdakwa meminta waktu, panggilan kedua terdakwa menyampaikan jawaban tersurat melalui penasehat hukumnya dan panggilan ketiga terdakwa meminta penjelasan adanya keputusan MK. “Setelah kita lakukan penjelasan yang berdangkutan menerima dan siap untuk dilaksanakan eksekusi,” tandasnya.
Sekedar diketahui, Soekamto, Purwito dan Muhlas Udin terbukti melanggar pasal 3 undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Soekamto Cs telah memberikan uang jasa pungut sebesar Rp 720 juta kepada Musyafak Rouf. Pemberian itu menyalahi ketentuan karena sesuai peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004, anggota dewan hanya diperbolehkan menerima uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan panitia anggaran, tunjangan komisi, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lainnya.@ian_lensa
Joko Irianto @lensaindonesia 05 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/05/kajari-surabaya-tanggapi-penyerahan-diri-soekamto-hadi-cs.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment