Wednesday, March 20, 2013

Ketua DPR dukung pemanggilan paksa Menteri BUMN

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Komisi IX DPR RI akan melakukan pemanggilan terhadap Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan. Alasannya, Dahlan selalu mangkir dalam pemanggilan yang dilayangkan Komisi IX sebanyak 3 kali.

Terkait hal itu, Ketua DPR RI Marzuki Alie, menilai, DPR bisa saja melakukan pemanggilan paksa terhadap yang bersangkutan (mitra kerja) yang tidak mengindahkan undangan dalam rapat kerja dengan DPR.

Baca juga: Desakan Pembubaran Densus, Ini Kata Ketua DPR dan Marzuki Alie Belum Berminat Menjadi Capres

“Kalau 3 kali panggilan dia tidak datang maka DPR bisa melakukan pemanggilan paksa terhadap Kementerian yang bersangkutan” ujarnya di Gedung Nusantara III DPR RI Jakarta Rabu, (20/03/2013).

Mmenurut Marzuki, Dahlan selaku Menteri BUMN semestinya mentaati dan bersinergi atas panggilan DPR, guna melakukan Rapat Kerja dengan komisi IX dalam menyelesaikan persoalan yang ada.

“Sebaiknya Pak Dahlan menghormati DPR dengan menyediaan waktu sedikit untuk hadir,” tegasnya.

Lembaga DPR merupakan sebuah lembaga yang harus mendengarkan apa yang aspirasi rakyat, agar terwujudnya pola pembangungan yang benar benar dirasakan masyarakat luas.

“DPR ini mendengarkan aspirasi rakyat, jangan sampai menjadi persoalan yang terus menerus yang tidak bisa diselesaikan,” tandasnya.

Marzuki juga mengamini Komisi IX untuk mengambil langkah yang tepat dan tegas terkait masalah ini yang sesuai dengan kewenangan DPR. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Rizal Hasan @lensaindonesia 20 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/20/ketua-dpr-dukung-pemanggilan-paksa-menteri-bumn.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment