Sunday, March 17, 2013

Wayan Titip: Polisi Bisa Tangkap Warga yang Duduki Kantor Desa

LENSINDONESIA.COM: Ketegangan antar warga Desa Sumurber, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Jawa Timur hingga lumpuhnya pemerintahan desa akibat dikuasainya Kantor Desa oleh sekompok warga butuh ketegasan Pemerintah Kabupaten Gresik.

Sebab jika masalah ini dibiarkan berlarut-larut oleh pihak-pihak yang berwenang dikhawatirkan akan memantik kerusuhan massal antar warga setempat.

Baca juga: 2 Minggu Air Mampet, Warga PGA Gresik Duduki Rumah Pompa PDAM dan Bupati Gresik Ancam Pecat Direktur PDAM

Sekelompok warga yang menduduki balai desa itu menghendaki Kepala Desa (Kades) Desa Sumurber Achmad Syafe’ Las, Kades setempat turun dari jabatany.

“Mereka (massa yang menduduki balai desa) sudah bisa ditangkap karena sudah mengganggu kepentingan umum. Masak pemerintahan desa mandek bupati diam. Bupati harus tegas dan segera menindaklanjuti pelayanan masyarakat yang mandeg ini agar Polisi mengambil tindakan,” desak I Wayan Titip Sulaksana, pakar hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Minggu (18/03/2013)

Dikatakan Wayan, terjadinya bentrok warga yang lalu karena tidak adanya ketegasan pemerintah setempat untuk segera membubarkan aksi mereka. Artinya hal itu (bentrok) terjadi karena ada pembiaran dari pemerintah setempat dan termasuk aparat keamanan. Unsur muspikanya harus jalan dan jika memang belum juga bisa diatasi forum muspida menurutnya harus juga mengambil sikap.

“Masak nunggu korban, baru ada tindakan. Itu kuno dan bodoh seperti yang terjadi diluar jawa itu?, jangan terlambat mengambil tindakan. Untuk menyelamatkan mereka semua hanya hukum yang ada ditegakkan tanpa pandang bulu,” tandasnya.

Diungkapkan Wayan, soal kemanan menurutnya bukan hanya tugasnya polisi saja, tetapi pihak pemerintah harusnya melakukan tindakan atau upaya menghentikan arogansi puluhan warga tersebut karena sudah mengganggu ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pemerintah daerah seharusnya memfungsikan satpol PP sesuai dengan kewenanganya dan minta bantuan polisi.

“Satpol PP minta bantuan Polisi, karena ini masih dalam wilayah pemerintahan desa, artinya pemerintahan ini kepenjangan tangan bupati langsung. Sehingga satpol PP cukup sebenarnya kalau hanya untuk mengusir mereka. Jika tidak diindahkan baru polisi yang menangkap dan diproses secara hukum. Sekaligus diungkap siapa yang mendalangi aksi tersebut,” tegasnya

Pria asal Bali ini juga menganggap pejabat Muspika di Kecamatan Panceng tidak becus menjalankan pemerintahan di wilayahnya. Karena para pendemo ini tidak memiliki dasar hukum yang bisa dibuat alasan untuk menduduki kantor desa, namun dibirakan saja. Lebih-lebih yang dituduhkan ke kades yang dituding melakukan perzinaan ternyata tidak bisa dibuktikan.

“Ini namanya pembiaran, karena sampai sekarang desa ini masih tegang, karena kelompok yang menduduki kantor desa ini kian besar kepala, karena aparat tidak bertindak tegas. Camatnya itu kerja apa. Kalau hanya meredam warga yang pro dengan kades, tetapi sisi lain yang kontra mengganggu jalanya pemerintah an dibiarkan. Ini bukan penyelesaian, lebih-lebih ini sudah berjalan berminggu-minggu,” ungkapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kasatpol PP Pemkab Gresik Arif Wicaksono mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya dengan pihak kepolisian agar warga tidak melakukan aksi menduduki kantor desa. Arif juga mengaku bahwa menyelesaikan kasus Desa Sumurber bukan persoalan mudah, karena mengahadapi masyarakat.

“Memang tidak mudah, makanya kita pelan-pelan melakukan pendekatan terhadap warga. Dan sampai sekarang masih kita lakukan,” katanya

Terkait dengan tindakan warga yang dianggap telah mengganggu kepentingan umum oleh Wayan Titip, karena memblokir kantor desa sehingga dianggap melanggar hukum dan bisa dilakukan penangkapan, Arif mengatakan, bahwa itu adalah ranah Polisi, bukan satpol PP.

“Itu (penangkapan) kewenangan Polisi, kita hanya membek-up dari belakang saja,” tandasnya.

Sementara Mohammad Syafe’ Las Kepala Desa setempat saat dikonfirmasi mengaku bahwa pemerintahan yang dipimpinya saat ini lumpuh. Saat ini dirinya terpaksa melakukan penandatanganan surat-surat untuk warga dirumahnya.

“Seperti pebagian raskin tidak bisa kami laksanakan. Sebab pernah kita paksakan kupon warga dirampas oleh mereka (pendemo). Sehingga warga merasa takut, akhirnya saya putuskan untuk berhenti daripada harus terjadi gegeran,” ujar Syafe’

Dirinya diminta oleh pihak polsek untuk tidak terpancing dengan provokasi warga yang sekarang melakukan peblokiran kantor desa tersebut. Tetapi sisi lain pihak kepolisian maupun pemerintah tidak menindak tegas mereka yang jelas-jelas melakukan tudingan terhadap dirinya tanpa didasari fakta hukum. ”Saya berkali-kali dipeseni sama polsek agar tidak terpancing, tetapi mereka dibiarkan saja,” pungkasnya.@masduki

 

 

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Mohammad Ridwan @lensaindonesia 17 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/17/wayan-titip-polisi-bisa-tangkap-warga-yang-duduki-kantor-desa.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment