LENSAINDONESIA.COM: Pengadilan Negeri Semarang menetapkan putusan eksekusi bangunan dan rumah di Jl. Bromo No. 2 RT 8/1 Kel. Gajahmungkur Kec. Gajah mungkur Semarang, walapun putusan tersebut belum memiliki kekuatan hukum tetap.
Pokok sengketa persoalan rumah di Jl. Bromo No. 2 RT 8/1 Kel. Gajahmungkur Kec. Gajah mungkur Semarang antara Ir Setiadi Budiyanto dan Sdr Ristia mariana dengan Po susanto. Akan tetapi belakangan teryata dalam penerbitan SHM-an Lenny Agustin (pihak yang tidak dikenal para pihak-red)
bahwa atas putusan tersebut pihak Setiadi dan Ristia digugat di PN Semarang dan terbit putusan No. 290/Pdt.G/2011/PN.Smg dengan amarnya mencatumkan Uitvoerbaar bij voorraad (putusan serta merta-red). Atas putusan tersebut, pihak tersebut mengajukan upaya hukum banding ke PN Semarang dan diputus dengan No. 12.U/376/PDT.00/II/2013.
Baca juga: Buruh KKCN Ajukan Permohonan Eksekusi ke PN Semarang dan Tak Bayar Pesangon, Aset Perusahaan Disita
Bahwa tergugat mengadu sama sekali belum mendapatkan salinan putusan PN Semarang No. 395/Pdt/2012/PT Seamarang, sehinga tidak menegtahui putusan tersebut. Dan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Semarang menerbitan surat Nomor W 12. U1- 797/ Pdt. 04.01./III/2013 tertanggal 8 maret 2013 memberitahukan pelaksanaan eksekusi pengosongan bangunan dan rumah di jalan Bromo No. 2 RT 8/1 Kel. Gajahmungkur Kec. Gajahmungkur Semarang dilaksanan pada Selasa 19 Maret 2013 melalui putusan Pengadilan Negeri Semarang menugaskan lima petugas dan dua ratus tenaga bayaran untuk menyita aset itu secara paksa.
Koordinator eksekutor Pengadilan Negeri Semarang, Sri Banowo menyatakan, bahwa berdasarkan surat penetapan keputusan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang tertanggal 20 Februari 2013 No. 06/Pdt.Eks//2013/PN.Smg berisi pengeksekusian dan pengosongan rumah dan tanah milik termohon.
“Kita bertindak atas nama pemilik SHM rumah dan tanah (Lenny Agustin), sebagai pelaksana eksekusi sesuai surat tugas dan keputusan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Atas hal itu, kita bertindak melakukan pengosongan aset rumah dan sebidang tanah seluas 690 meter persegi,” ucap Sri Banowo, saat membacaan surat keputusan eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Semarang, Selasa 19 Maret 2013.
Eksekutor petugas PN Semarang dibantu unit Sabhara Polsek Gayamsari secara paksa mengeluarakan pemilik rumah.
Pihak tergugat tidak berdaya ketika asetnya disita secara paksa oleh Ketua PN Semarang dan sedikitpun ada perlawanan. Namun meski mereka mengindahkan pringatan untuk mengosongkan rumah, Ristia Mariana dan keluarga tetap saja berteriak histeris melihat yang dilakukan petugas juru sita.
"Keputusan ini sangat merugikan kami. Negeri ini harus melindungi hak kami, tapi bukan bearti kami melawan hukum. Dengan penyitaan ini, aparat seolah-olah berpihak pada mereka. Untuk itu saya akan melakukan langkah hukum untuk bisa mendapatkan keadilan sampai titik darah penghabisan.” Teriak Ristia histeris.
Sarkono SH, kuasa hukum Ristia mengatakan. Pihak tergugat berencana akan membeli rumah tersebut dengan upaya peminjaman uang pada pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) ABC senilai Rp5,5 miliar.
“Pemilik KSP ABC yakni Po Susanto bersedia memenuhi peminjaman uang itu. Pinjaman itu dicairkan sebesar Rp1,8 miliar dihadapan Notaris Theresia, sekaligus dilakukan akta jual-beli antara Antono (penyewa) dan Po Susanto. Tetapi, seritifikat tidak jadi atas nama Po Susanto melainkan atas nama Lenny Agustin (adik kandung Po Susanto),” ulas Ristia.
Padahal, sejauh pembuatan akta jual-beli di hadapan notaris itu, pihak pemilik rumah Antono dengan pembeli tidak mengenal Lenny Agustin. Namun secara tiba-tiba bisa tercantum nama Lenny agustin pada akta jual-beli tersebut.
“Bahwa saya telah dibujuk Po Susanto yang dibantu Notaris/PPAT yang membawa kerugian kami. Padahal objek sengketa tersebut dinilai Rp1,5 miliar seperti yang tertera dalam akta jual-beli,” ucap dia.@yuwana Irianto
Achmad Ali @lensaindonesia 19 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/19/belum-memiliki-kekuatan-hukum-pn-semarang-ngeyel-tetapkan-putusan-eksekusi-bangunan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment