LENSAINDONESIA.COM: Aparat birokrasi dan penegak hukum hendaknya menjadi contoh untuk taat hukum. Jika aparat tidak memberi contoh, maka masyarakat akan mengabaikan aturan-aturan hukum.
Demikian disampaikan Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Prof Dr Romli Atmasasmita dalam Simposium Nasional Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminal Indonesia dan ditulis kembali dalam pernyataan tertulis yang diterima redaksi, Selasa (19/3/2013).
Baca juga: Usai Diperiksa KPK, Mekeng Irit Bicara dan Anas Urbaningrum Ngaku Tak Pernah Komunikasi dengan Sri Mulyani
“Namun, sayangnya, selama ini justru aparatur negara tidak memberikan contoh yang baik, bahkan tidak sedikit yang justru menjalin kontak dengan masyarakat untuk melakukan pelanggaran hukum,” kata Romli lagi.
Kontak paling sering antara aparatur negara dengan masyarakat adalah dalam hal mengurus perizinan usaha. Menurutnya, jika birokrat bekerja sesuai dengan perundang-undangan, perizinan akan mudah dan murah.
“Tapi, faktanya seringkali birokrat mempersulit keluarnya perizinan dengan maksud supaya pemohon mengeluarkan uang pelicin. Kondisi seperti inilah yang membahayakan birokrat dan masyarakat pemohon. Kalau transaksi itu terjadi, bisa dikenakan pasal penyuapan,” tambahnya.
Di kehidupan nyata, imbuhnya, sikap buruk aparatur itu menjadi masalah hukum seperti dalam kasus Buol yang menyeret pengusaha Hartati Murdaya. Padahal, untuk melihat kasus ini sangatlah sederhana, kalau Bupati Buol tidak meminta, tentu kasus ini tidak akan pernah ada.
Oleh sebab itu dalam kaitan tersebut maka hendaknya aparat penegak hukum berpegang pada hati nurani dan secara profesional mengambil langkah hukum yang tepat dan bijak.
Menurut Prof Romli Atmasasmita, fakta seperti dalam kasus Buol itu membuktikan bahwa jika aparatur negara terutama di puncak kekuasaan tidak memberikan contoh, hal itu bakal mengorbankan banyak elemen bangsa.
“Contoh yang lebih besarnya begini, jargon antikorupsi salah satu parpol tidak berhasil dengan efektif, bahkan melibatkan banyak anggota parpol itu dalam korupsi. Bagaimana rakyat taat dan patuh termasuk aparatur birokrasi jika orang-orang di sekitar presiden juga melibatkan dirinya dalam kasus korupsi,” tegasnya.
Rmoli katakan, aparatur penegak hukum dan aparat birokrasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum. Hal ini sangat penting di tengah makin tidak pedulinya masyarakat pada penegakan hukum.
“Sikap masyarakat kita terhadap hukum masih mengikuti pola patron-client. Masyarakat sangat bergantung pada atasan atau penguasa. Dengan pola seperti ini seharusnya para aparatur negara memberikan contoh sehingga ditiru masyarakat. Jika yang terjadi sebaliknya, tentu masyarakat juga akan berperilaku negatif terhadap hukum,” terang dia.
Lebih lanjut dikatakan, untuk memperkuat kesadaran hukum, perlu juga dibangun pandangan bahwa hukum jangan hanya dipandang sebagai sistem norma dan perilaku, tetapi juga sebagai sistem nilai.
“Ini artinya, dalam proses pembentukan Undang-Undang ataupun putusan pengadilan maupun di dalam penegakan hukum, filsafat Pancasila harus menjadi rujukan,” demikian Prof Romli. @ari
Ari Purwanto @lensaindonesia 19 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/19/kasus-buol-contoh-aparatur-yang-tidak-taat-hukum.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment