Tuesday, March 19, 2013

KPU ‘Lapang Dada’ Terima PBB Ikut Pemilu 2014, Disindir ‘Acungan Jempol’

LENSAINDONESIA.COM: Meski Bawaslu ‘berang’ lantaran putusannya soal PKPI tak digubris KPU, namun Ketua Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu)
Muhammad, tetap memberikan apresiasi atau ‘mengacungi jempol’ terhadap sikap KPU meloloskan partainya Yusril Iza Mahendra, PBB (Partai Bulan Bintang) ikut Pemilu 2014.

KPU, kali ini, dinilai konsekuen mau menerima dan meneruskan atau ‘menjalankan’ putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (P2TUN) perihal
pengabulan Partai Bulan Bintang (PBB) sebagai peserta pemilu 2014. Soal pujian ini apakah sindiran satire atau pujian tulus, hanya Bawaslu yang tahu.

Baca juga: Walikota Jaktim Minta PPK dan PPS Optimalkan Sosialisasi Pemilu 2014 dan Panhar: Apa Sih Ruginya KPU Menerima PBB?

“Kami memberikan apresiasi atas sikapnya yang menerima dan meneruskan putusan P2TUN terkait PBB sebagai peserta pemilu,” ujar Muhammad
di Media Center Bawaslu (19/03/2013).

Menurut Muhammad, Keputusan KPU nomor 142/2013 tertanggal 18 maret 2013 tersebut, dipandang sebagai sikap elegan dan konsisten dalam
melaksanakan asas kepastian hukum.

Hal ini, sudah sesuai dengan ketentuan pasal 269 ayat (11) Undang Undang nomor 8 tahun 2012 tentang pemilihan umum anggota DPR, DPD
dan DPRD yang mewajibkan KPU untuk menindaklanjuti putusan PT TUN atau putusan MA paling lama 7 hari kerja sejak putusan dibacakan.

Ia menjelaskan, UU no 15 tahun 2011 tentang penyelenggaraan pemilihan umum, pasal 2 huruf d, menyatakan penyelenggaraan Pemilu berpedoman pada asas kepastian hukum.

Dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, yuridiksi, menaati prosedur dan menjamin pelaksanaan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemilu.

Kendati demikian, ia pun menyayangkan kepada KPU, dalam melaksanakan peraturan perundangan tidak melakukan secara konsisten, terkait
keputusan Bawaslu nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013 tentang pengabulan PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.

Adanya perbedaan penafsiran hukum dua lembaga penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu mengenai putusan penyelesaian sengketa Pemilu
di Bawaslu, mengakibatkan nasib partainya mantan Gubernur DKI, Sutiyoso digantung atau tanpa ada kepastian hulum yang jelas. @yuanto

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Ari Purwanto @lensaindonesia 19 Mar, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/19/kpu-lapang-dada-terima-pbb-ikut-pemilu-2014-disindir-acungan-jempol.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment