LENSAINDONESIA.COM: Etika penyelenggara Pemilu 2014 dituding kacau. Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) ‘berang’ mendesak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu yang dilakukan KPU (ketua dan anggota). Juga menjatuhkan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Ketua Bawaslu, Muhammad menyampaikan tututannya terhadap KPU itu kepada wartawan di Media Center Bawaslu, Jl Tamrin Jakarta Pusat, Selasa (19/03/2013).
Baca juga: Ray: KPU Tidak Rugi Terima PBB dan PKPI dan KAP Puji KPU RI Loloskan PBB di Pemilu 2014
“Untuk mewujudkan kepastian hukum, maka kami meminta DKPP agar memeriksa dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan KPU,” ujarnya. Ini
terkait putusan Bawaslu mengabulkan PKPI bisa ikut Pemilu 2014 tak ‘digubris’ KPU.
Menurut Muhammad, KPU dalam melaksanakan peraturan perundangan tidak melakukan secara konsisten, terkait keputusan Bawaslu nomor 012/SP-2/Set. Bawaslu/I/2013 tentang pengabulan PKPI memenuhi syarat sebagai peserta pemilu 2014.
Lebih lanjut, kata Muhammad, dalam melaksanakan asas kepastian hukum, penyelenggara pemilu berkewajiban melakukan tindakan sesuai
peraturan perundang-undangan, yuridiksi, menaati prosedur dan menjamin pelaksanaan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pemilu. @yuanto
Ari Purwanto @lensaindonesia 19 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/19/bawaslu-berang-desak-dewan-kehormatan-periksa-ketua-dan-anggota-kpu.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment