LENSAINDONESIA.COM: Kisruh sengketa Pemilu 2014 bukanlah salah Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), melainkan salah pembuat Undang-undang pemilu, yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Pembuat UU bertanggungjawab atas apa yang terjadi sekarang ini,” kata Direktur Eksekutif Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi
(Perludem), Titi Anggraeni, di Cikini Cafe, Jakarta Pusat, Selasa (19/3/2013).
Baca juga: Bawaslu 'Berang' Desak Dewan Kehormatan Periksa Ketua dan Anggota KPU dan Bang Yos: KPU Aniaya PKPI!
Menurut Titi, Penyusun UU, dalam menyusun UU pemilu, lebih kecenderungan mementingkan kepentingan elit partai politik. Sementara pembahasan sengketa pemilu ini muncul di perjalanan dan pembahasannya muncul di akhir. Sehingga persoalan sengketa bukan sebuah prioritas.
“Pembuat UU mengutamakan kepentingan elite partai, wajar saja karena inikan menyangkut kelangsungan partai nantinya,” sambungnya.
Lanjutnya, Hal ini dapat membuat sengketa pemilu menjadi celah yang tidak diatur, sehingga dapat menyebabkan adanya kondisi hukum yang tidak pasti, misalnya putusan Bawaslu atas sengketa partai politik.
“Jika ditolak oleh Bawaslu, parpol bisa banding ke PT TUN, tapi kalau Bawaslu menerima tapi KPU tidak menerima, UU tidak mengaturnya harus kemana,” ungkapnya.
Dengan demikian hukum pemilu belum selesai, dan kondisi kekinian yang belum bisa ditangkap pembuat UU. Maka perlu adanya diskusi antar KPU, Bawaslu, Pengadilan Tinggi, serta Makamah Agung dalam membuat MoU dalam penyelesaian masalah sengketa ke depannya. @yuanto
Ari Purwanto @lensaindonesia 19 Mar, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/03/19/sengketa-pemilu-tak-ada-habisnya-dpr-harus-disalahkan.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment