Monday, April 8, 2013

KPK belum ‘jerujibesikan’ Andi Malarangeng, meski dijadualkan disidik

LENSAINDONESIA.COM: Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, KPK belum berencana menahan atau ‘menjerujibesikan’ mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Andi Alfian Mallarangeng. KPK  memastikan segera memanggil mantan Menpora ini untuk disidik sebagai tersangka.

“Belum ada jadual penahanan pada tersangka AAM,” kata Johan Budi, Juru Bicara KPK, kepada wartawan di kantornya, Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (08/04/2013).

Baca juga: Jangan Paksa Anas Urbaningrum untuk "Bernyanyi" dan Hari Ini, Timwas Century Sambangi Rumah Anas Urbaningrum

Sementara dari pihak Andi, Harry Pontoh selaku pengacara Andi, memastikan kliennya akan datang untuk memenuhi panggilan KPK.

“Iya dong datang. Masa melarikan diri,” kata Harry memalui pesan singkat yang diterima wartawan.

Ia mengatakan, sejak awal kliennya menegaskan bahwa segala konsekuensi sewaktu menjabat sebagai Menpora akan dihadapi. Harry menuturkan, Andi akan mendatangi KPK pada pukul 10 siang esok hari.

KPK sudah menetapkan tiga tersangka terkait perkara dugaan korupsi pembangunan proyek pengadaan Pusat Pendidikan dan Pelatihan serta Sekolah Olahraga Nasional di Bukit Hambalang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Diperkirakan, nilai kerugian yang diperoleh mencapai Rp 2,5 trilyun.

Ketiga tersangka itu, yaitu mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga, yang juga pejabat Pembuat Komitmen proyek P3SON Hambalang, Deddy Kusdinar (DK),  mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Andi Alifian Mallarangeng (AAM), dan mantan Kepala Divisi Konstruksi I juga mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya selaku mantan Ketua Kerjasama Operasi proyek Hambalang PT Adhi Karya-PT Wijaya Karya, Teuku Bagus Mochammad Noor (TBMN).

AAM, DK, dan TBMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001. Ketiganya dituntut sebagai penyelenggara negara diduga menyalahgunakan wewenang guna memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Sehingga merugikan keuangan negara Rp 230 miliar. @aligarut1

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Andrian Pratama @lensaindonesia 08 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/08/ditetapkan-tersangka-kpk-belum-jeruji-besikan-andi-malarangeng.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment