Friday, April 12, 2013

Kejari Surabaya angkat tangan, nasib Jaksa Suci ditangan Kejati Jatim

Thank you for using rssforward.com! This service has been made possible by all our customers. In order to provide a sustainable, best of the breed RSS to Email experience, we've chosen to keep this as a paid subscription service. If you are satisfied with your free trial, please sign-up today. Subscriptions without a plan would soon be removed. Thank you!

LENSAINDONESIA.COM: Kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya mengaku akan memberi hukuman berat. Jika kasus dugaan suap atau pemerasan yang dilakukan Jaksa Suci Anggraeni dari Kejari Surabaya, kepada Kevin Stevano anak dari Anggota DPRD Surabaya Baktiono terbukti.

“Saat ini kasus ini sudah ditangani dan tengah dilakukan pemeriksaan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, kita menunggu hasilnya, kalau terbukti yang pasti kita hukum berat,” ujar Kasipidum Kejari Surabaya Judhi Ismono (12/4/2013)

Baca juga: Komisi III DPR: Laporkan saja Jaksa Suci dan Hakim Heru dan Terkait kasus suap Hakim dan Jaksa di PN Surabaya

Sebelumnya, Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim Abdul Muni menyatakan bahwa pihaknya juga telah membentuk tim pemeriksa untuk meminta keterangan dari pihak yang terlibat dalam dugaan pemerasan ini. “Saya perintahkan tim untuk melakukan pemeriksaan,” kata Muni

Mantan Kepala Kejari Tanjung Perak Surabaya itu menambahkan, sanksi akan dijatuhkan kepada jaksa Suci apabila terbukti meminta uang peringan hukuman kepada Kevin. “Pasti kami sanksi apabila terbukti,” ujarnya.

Seperti diberitakan, mencuatnya kasus suap ini ketika terdakwa kecelakaan, Kevin Stevano, anak Ketua Komisi D DPRD Surabaya Baktiono, mengoceh diminta memberikan uang kepada jaksa dan hakim yang menyidangkan perkaranya, jaksa Suci Anggraeni dan hakim Heru Musthofa, untuk memperingan hukuman.

Dijelskan Kevin, munculnya suap terjadi, Januari 2013. Saat itu, berkas kecelakaan yang terjadi Juni 2012 baru masuk Kejari Surabaya. Saat proses itu, tanpa pengacara, dia menjalani proses pelimpahan tahap kedua.

Transaksi pertama terjadi ketika Kevin dan jaksa Suci bertemu untuk membicarakan cara agar hukuman yang menimpa Kevin bisa diringankan. Mereka pun sepakat dan Kevin memberikan uang Rp 3 juta.

Setelah itu, sidang pun berlanjut hingga tuntutan. Sebelum tuntutan dibacakan, Jaksa Suci mengatakan kalau sulit dituntut percobaan karena pasal yang didakwakan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kesepakatan kembali terjadi, dimana Kevin dituntut 8 bulan penjara setahun percobaan plus denda Rp 1 juta. Lalu saat sidang putusan Rabu (3/4/2013), perkara ini ditunda. Saat itu, Kevin menyerahkan uang kedua kali ke Jaksa Suci Rp 3 juta di Kejari Surabaya.

Kemudian setelah sidang tunda itu, kevin mengaku diajak hakim Heru keruangnya disitu kevin memberi Rp 3 juta.

Lalu, sidang Rabu (10/4/2013), Kevin menerima vonis dari majelis hakim. Dia divonis bersalah dan dihukum 6 bulan penjara percobaan 10 bulan plus denda Rp 500 ribu.@ian_lensa

alexa ComScore Quantcast Google Analytics NOscript

Catur Prasetya @lensaindonesia 12 Apr, 2013
enclosure:


-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/12/kejari-surabaya-angkat-tangan-nasib-jaksa-suci-ditangan-kejati-jatim.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com

No comments:

Post a Comment