LENSAINDONESIA.COM: Pemerintah akan memacu penggunaan konten lokal pada perusahaan asing yang menempatkan Indonesia sebagai basis produksinya. Langkah itu dinilai mendesak mengingat persoalan konten lokal diketahui merugikan Indonesia di perdagangan internasional dengan nilai US$2,7 triliun.
“Nilai kerugian tersebut didapat dari perhitungan minimnya penggunaan konten lokal yang kini baru sekitar 30%. Idealnya 50%:50% lah,” kata Direktur Kerjasama APEC dan Organisasi Internasional Lainnya, Dirjen Kerjasama Perdagangan Internasional, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Deny Wachyudi Kurnia di Surabaya, Jumat (12/4/13).
Baca juga: Kemendag dorong daur ulang limbah di Indonesia dan DPD Hanura Jatim segera panggil WW
Fakta itu terungkap dalam forum Committee on Trade and Investment Trade Policy pada Senior Officials Meeting 2 Asia Pacific Economic Cooperation (SOM I2 APEC) 2013. Forum itu dihadiri para pelaku usaha, akademisi dan pemerintah.
Indonesia sebenarnya sudah menerapkan 10 kebijakan yang mengatur soal penggunaan konten lokal atau Local Content Requirement (LCR). Beberapa sektor yang diatur dalam LCR ini adalah sektor barang dan jasa serta modal asing. Misalnya, pembatasan tenaga kerja asing, pembatasan modal asing dan pembatasan impor barang untuk investasi dalam negeri.
“Memang hasilnya belum sebanding jika dikomparasi dengan Amerika Serikat yang memiliki 13 kebijakan untuk memproteksi soal penggunaan konten lokal. Tapi, kami terus mendorong demi menciptakan kesejahteraan bagi rakyat,” demikian Deny.@Dhimas
Catur Prasetya @lensaindonesia 12 Apr, 2013
enclosure:
-
Source: http://www.lensaindonesia.com/2013/04/12/konten-lokal-rugikan-indonesia-us27-triliun.html
--
Manage subscription | Powered by rssforward.com
No comments:
Post a Comment